Mengerti.id - Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, resmi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perdata itu diajukan oleh seorang advokat bernama Subhan Palal dengan nilai mencapai Rp125 triliun.
Subhan mempersoalkan keabsahan ijazah SMA Gibran yang ditempuh di luar negeri. Menurutnya, ijazah tersebut tidak memenuhi syarat minimal pendidikan setara SMA yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Ijazah Gibran diketahui berasal dari Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch di Sydney, Australia. Subhan menilai keduanya tidak bisa disetarakan dengan SMA di Indonesia.
Atas dasar itu, ia beranggapan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden merupakan perbuatan melawan hukum. Bahkan ia meminta jabatan Gibran dinyatakan tidak sah.
Selain Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menuntut agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp125 triliun.
Lantas, siapakah sosok Subhan Palal ini? Berikut profil biodata dan agama advokat yang tengah ramai diperbincangkan ini.
Profil Subhan Palal
Subhan Palal adalah seorang advokat yang aktif dalam isu hukum dan kenegaraan. Namanya dikenal publik karena keberanian mengajukan gugatan kontroversial terhadap tokoh nasional.
Ia memiliki gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.). Subhan merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 2018.
Subhan sempat mengunggah foto wisudanya di akun Instagram @subhanpalal. Foto itu memperlihatkan dirinya mengenakan toga dengan almamater kuning khas UI.
Jejak digitalnya juga menunjukkan sikap kritis terhadap isu nasional. Ia pernah menyinggung soal ijazah palsu dalam unggahan media sosialnya.
Karier dan Aktivisme Hukum
Selain aktif di media sosial, Subhan menjalankan firma hukum sendiri bernama Subhan Palal & Rekan. Kantor ini berlokasi di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ia juga tercatat sebagai bagian dari Kantor Hukum Pan Putra & Rekan yang berdiri sejak tahun 2008. Spesialisasi yang ia tekuni meliputi hukum perdata dan pidana.
Sebelum menggugat Gibran, Subhan juga tercatat pernah mengajukan uji materi UU Kewarganegaraan. Ia menegaskan bahwa jabatan strategis di pemerintahan harus diisi oleh Warga Negara Indonesia asli.
Konsistensi ini menunjukkan keberanian Subhan dalam menyuarakan isu-isu krusial. Sikap kritis tersebut membuat namanya mulai dikenal di kalangan praktisi hukum.