Siapa Agnes Pacar Mario Dandy Satriyo? Profil Gadis yang Diduga Berada di TKP Saat Penganiayaan pada David

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 17:53 WIB
Profil Agnes pacar Mario Dandy Satriyo yang diduga berada di TKP saat penganiayaan David Latumahina terjadi. (PMJ News)
Profil Agnes pacar Mario Dandy Satriyo yang diduga berada di TKP saat penganiayaan David Latumahina terjadi. (PMJ News)

Mengerti.id – Nama Agnes, pacar Mario Dandy Satriyo muncul terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David Latumahina.

Mario Dandy Satriyo pada hari Rabu, 22 Februari 2023 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David Latuhamina, anak petinggi GP Ansor.

Pihak Kepolisian perlu melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan terhadap Agnes pacar Dandy Satriyo sebab menurut penjelasan pihak Kepolisian Jakarta Selatan gadis itu ada di TKP.

Baca Juga: Profil Nadine Emmanuella Waworuntu, Putri Ruth Sahanaya yang Unggah Foto Mesra dengan Wanita 

Agnes Diduga Ada di TKP

Wanita berinisial A yakni Agnes adalah kekasih Mario Dandy Satriyo dan juga merupakan mantan korban. Foto kemesraan Agnes dan Mario telah tersebar luas di berbagai akun media sosial.

Kronologi hingga penganiayaan itu terjadi berawal dari cerita wanita yang kini jadi kekasih Mario ini berkeluh kesah kepada Mario Dandy Satriyo tentang David.

Agnes menjelaskan bahwa David memperlakukan dia dengan tidak pantas, namun perlakuan apa yang tidak pantas ini masih belum terungkap hingga saat ini.

Baca Juga: Profil AKBP Arif Rachman, Polri yang Divonis 10 Bulan Penjara karena Merusak CCTV di Kasus Brigadir J 

Dalam penjelasannya di Polres Jakarta Selatan, 23 Februari 2023, Kompol Henrikus Yossi, Wakasetreskrim Polres Jakarta Selatan mengatakan bahwa dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan bukti-bukti baru.

Hasil dari olah TKP ini polisi membawa kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi sebagai barang bukti tambahan.

Pihaknya mencoba mendalami kasus tersebut dengan pemeriksaan pada saksi-saksi termasuk S dan Agnes yang berada di TKP baik sebelum, saat maupun setelah kejadian.

Baca Juga: AKBP Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Brigadir J, Intip Profil Biodata: Agama, Karir, Umur 

"Kami mencoba mendalami, mencari bukti-bukti dari rekaman CCTV, apakah terdapat rekaman CCTV yang menyorot langsung di tempat kejadian perkara, khususnya pada saat terjadinya peristiwa tersebut. Selanjutnya kami juga mendalami untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi siapa saja yang berada di TKP baik sebelum, saat, maupun setelah kejadian itu," ucap Kompol Henrikus Yossi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X