Agama Agus Jabo Priyono, Profil Ketua Partai Prima yang Menang Gugatan Lawan KPU di Pengadilan

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 08:49 WIB
Profil Agus Jabo yang menjabat sebagai Ketua Partai Prima. (Facebook Agus Jabo)
Profil Agus Jabo yang menjabat sebagai Ketua Partai Prima. (Facebook Agus Jabo)

Mengerti.id - Berita kekalahan KPU terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi perbincangan berbagai kalangan.

Ketua Partai Prima, Agus Jabo Priyono menghimbau agar semua pihak menerima bahwa keputusan Pengadilan yang memenangkan partainya tersebut.

Agus Jabo Priyono telah lama berkecimpung dalam dunia politik sehingga Biodatanya hingga agama serta perjalanan karirnya banyak belum mengetahuinya.

Baca Juga: KPU Kalah di Pengadilan dan Pemilu Ditunda, Begini Tanggapan Mahfud MD

Partai Prima yang dipimpin oleh Agus Jabo priyono berhasil memenangkan gugatan perdata terhadap KPU yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Sebelumnya, Partai Prima merupakan salah satu partai yang tidak lolos verifikasi administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penilaian KPU kemudian memutuskan bahwa Partai Prima tidak memenuhi syarat dan tak memenuhi verifikasi faktual.

Partai Prima kemudian mengajukan gugatan di Bawaslu dan PTUN namun kedua lembaga tersebut menolak permohonan mereka.

Baca Juga: Profil Hasyim Asyari, Ketua KPU yang Menjalani Sidang Kode Etik

Partai Prima kemudian mengajukan gugatan lagi yang kali ini didaftarkan di PN Jakpus berdasarkan nomor gugatan 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pts.

Diketahui Partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono tersebut mendaftarkan gugatannya pada tanggal 8 Desember 2022 lalu.

Berdasarkan keputusan hakim PN Jakpus, Partai Prima memenangkan gugatan atas KPU dan Pengadilan kemudian meminta KPU untuk menunda pemilu 2024.

Partai Prima merupakan singkatan dari Partai Adil dan Makmur dan dideklarasikan pada tanggal 1 Juni 2021.

Baca Juga: RI 15 Siapa? Ini Biodata Mahfud MD: Agama, Anak dan Jabatan Pemilik Plat Nomor Mobil Istimewa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X