Mengerti.id - Buya Yahya menjelaskan berenang dapat membatalkan puasa atau tidak. Dalam video YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan penyebab batalnya puasa.
Masuknya air pada salah satu bagian lubang dari lima lubang tersebut dapat membatalkan puasa.
Lima lubang yang dimaksud adalah lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang buang air kecil, lubang buang air besar.
Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Sahur tapi Lupa Tidak Baca Niat Puasa Ramadhan? Ini Kata Buya Yahya
Pada dasarnya berenang tidak membatalkan puasa. Tetapi yang menjadi permasalahannya adalah ketika berenang apakah ada air yang masuk atau tidak.
Buya Yahya menjelaskan, kemungkinan ada sebagian orang yang dapat menutup mulut, hidung dan semuanya dengan menggunakan perlengkapan renang atau penyelam profesional.
Jika dalam dugaannya pada saat berenang ada sesuatu yang masuk ke lubang hidungnya atau ke lubang telinganya, haram baginya untuk berenang dan terbukti masuk akan membatalkan puasa.
"Kita punya kawan dari daerah pulau-pulau Masalembu pulau sana itu menceritakan bahwa dia punya paman punya saudara menyelam bermenit-menit jadi tidak pakai alat, sampai kupingnya sudah tidak bisa mendengar rusak kupingnya tapi itu mencari sampai dalam kuat artinya ada orang yang sudah ahli, kalau memang ahli, kebiasaan seperti itu dalam dugaannya dia itu tidak akan kemasukan air maka tidak apa-apa menyelam," kata Buya Yahya dikutip Mengerti.id dalam YouTube Al-Bahjah TV pada 13 Maret 2023.
Baca Juga: Apakah Suntik Atau Vaksin Membatalkan Puasa Ramadhan? Berikut Pendapat Buya Yahya
Untuk orang yang sudah ahli atau profesional dalam berenang meskipun tidak memakai alat dan dalam dugaanya tidak akan kemasukan diperbolehkan baginya untuk berenang atau menyelam.
Ketika melaksanakan ibadah puasa sebaiknya tidak diperkenankan berenang terlebih dahulu untuk menghindari rasa keragu-raguan dalam dirinya.
Menurut mazhab Imam Malik memasukkan sesuatu ke telinga tidak batal tapi sebagian besar ulama Syafii membatalkan puasa.
Ada sebagian orang diwajibkan menyelam karena suatu pekerjaannya.
Baca Juga: Donor Darah saat Puasa Ramadhan Boleh? Ini Menurut Fatwa MUI