Mengerti.id - Baru-baru ini, sosok Brigadir Jendral (Brigjen) Endar Priantoro menjadi sorotan netizen Indonesia. Sebab, ia diberhentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Diketahui, masa jabatan sang jenderal bintang satu tersebut memang berakhir pada 31 Maret 2023 kemarin. Akan hal itu, KPK tidak mengusulkan perpanjangan masa jabatan bagi dirinya.
Lantas seperti apa sih sosok Brigjen Endar Priantoro itu? atau bagaimana perjalanan karirnya? Nah untuk itu, mari simak ringkasan profil sang jenderal bintang satu tersebut.
Baca Juga: Inisial APA Anak Jenderal? Sosok yang Disebut Ngadu ke Mario Dandy Soal Hubungan David-Agnes
Profil Brigjen Endar Priantoro
Brigjen Pol Endar Priantoro merupakan seorang perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK, sejak 14 April 2020 hingga 31 Maret 2023 kemarin.
Endar Priantoro lahir di Purwokerto, Jawa Tengah pada 30 Juni 1973. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 yang berpengalaman dalam bidang reserse.
Sebelum menjabat menjadi Direktur Penyelidikan KPK, ia pernah menjabat sebagai Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri dan Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca Juga: Rafael Alun Ditahan Setelah Menjalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Oleh KPK
Tidak hanya itu, pada tahun-tahun sebelumnya ia juga pernah menduduki berbagai jabatan seperti Kapolres Bangkalan Polda Jatim pada 2012, Kapolres Probolinggo Polda Jatim pada 2013, dan Wadireskrimsus Polda Jateng pada 2014.
Ia akhir-akhir ini tersorot karena sang istri yang diduga pamer kekayaan. Isu ini menjadi viral setelah sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita yang diduga sebagai istrinya dalam video unggahan akun TikTok @perusakhedon.
Di dalam video tersebut terlihat beberapa potret, wanita yang sedang berlibur ke luar negeri, berpakaian mahal dan mewah, hingga bermain golf, yang diduga sebagai istri Brigjen Endar Priantoro.
Atas hal tersebut, KPK pun akhirnya memeriksanya yang dilakukan pada Jumat, 31 Maret 2023 kemarin oleh LHKPN dan Dewan Pengawas KPK.