Mengerti.id- Salah satu profesi yang paling diminati bagi kalangan anak muda saat ini adalah menjadi seorang polisi.
Sebelum berminat, ketahui dulu berapa gaji polisi yang diterima nantinya. Gaji seorang polisi ditentukan oleh pangkat yang disandangnya.
Berikut penjelasan mengenai berapa gaji polisi dimulai dari yang baru masuk hingga berpangkat Jenderal yang disesuaikan dengan undang undang.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah, besarnya gaji para anggota polisi mulai dari berpangkat tamtama hingga menjadi seorang Jenderal dibagi menjadi beberapa golongan.
1. Tamtama (Golongan 1)
Golongan Tamtama terdiri dari enam pangkat, mulai dari Bhayangkara Dua, Bhayangkara Satu, Bhayangkara Kepala, Ajun Brigadir Dua, Ajur Brigadir Satu, dan Ajun Brigadir Polisi.
Baca Juga: Ternyata 5 Warna Ini dapat Mempengaruhi Psikologi dalam Bisnismu, Simak Selengkapnya
Berikut gaji polisi yang akan diterima jika berasal dari golongan Tamtama antara lain mulai dari pangkat terendah.
1. Rp1.643.500-Rp2.538.100; Bhayangkara Dua.
2. Rp1.694.900-Rp2.617.500 ; Bhayangkara Satu.
3. Rp1.747.900-Rp2.699.400; Bhayangkara Kepala.
4. Rp1.802.600-Rp2.783.900; Ajun Brigadir Polisi Dua.
5. Rp1.858.900-Rp2.870.900; Ajun Brigadir Polisi Satu.
6. Rp1.917.100-Rp2.960.700; Ajun Brigadir Polisi
2. Bintara
Sama seperti golongan Tamtama, Bintara juga memiliki 6 pangkat yaitu Brigadir Polisi Dua, Brigadir Polisi Satu, Brigadir Polisi, Brigadir Polisi Kepala, Ajun Inspektur Polisi Dua, dan Ajun Inspektur Polisi Satu.
Berikut daftar gaji yang akan diterima oleh polisi ketika berada pada golongan Bintara, ini rinciannya.
1. Rp2.103.700-Rp3.457.100; Brigadir Polisi Dua.
2. Rp 2.169.500-Rp3.565.200; Brigadir Polisi Satu.
3. Rp2.237.400-Rp3.676.700; Brigadir Polisi.
4. Rp2.307.400-Rp3.791.700; Brigadir Polisi Kepala.
5. Rp2.379.500-Rp3.910.300;Ajun Inspektur Polisi Dua.
6. Rp2.454.000-Rp4.032.600; Ajun Inspektur Polisi Satu.