Daftar Kekayaan Komjen Ahmad Dofiri, Peraih Adhi Makayasa yang Pimpin Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

photo author
- Rabu, 2 November 2022 | 07:53 WIB
Komjen Ahmad Dofiri merupakan pemimpin sidang kode etik Ferdy Sambo, ini total harta kekayaan yang dimilikinya. (Polri TV)
Komjen Ahmad Dofiri merupakan pemimpin sidang kode etik Ferdy Sambo, ini total harta kekayaan yang dimilikinya. (Polri TV)

Mengerti.id - Komisaris (Komjen) Ahmad Dofiri merupakan anggota Polri yang menjadi pemimpin dalam sidang kode etik Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Dalam sidang yang dilaksanakan tertutup itu, Dofiri menyampaikan putusan pemberhantian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Bukan orang sembarangan, Dofiri memiliki karir yang luar biasa sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Profil Fadjar Jaksa Penuntut Umum Sidang Ferdy Sambo dan Penembakan KM 50, termasuk Kekayaan hingga Karirnya

Lahir pada 4 Juni 1967, Dofiri merupakan lulusan Akpol angkatan 1989 yang meraih Adhi Makayasa, yaitu penghargaan untuk lulusan terbaik.

Selain itu, ia juga pernah mengenyam pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sespim Pol Lembang, dan Lemhannas RI PPRA XLVIII (2012).

Ia juga pernah menjabat sebagai Kapolda DIY dan Kapolda Jawa Barat sebelum mengemban tugas sebagai Kabaintelkom Polri sejak 31 Oktober 2021.

Dengan karir yang cemerlang sebagai anggota Polri, berapa harta kekayaan yang dimiliki Komjen Ahmad Dofiri?

Baca Juga: Cara Cek Harta Kekayaan Pejabat di LHKPN KPK, Bisa Diakses dan Didownload Masyarakat Umum

Dirangkum Mengerti.id dari laman LHKPN, inilah rincian harta kekayaan yang dilaporkan Komjen Ahmad Dofiri pada tahun 2020.

1. Satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp4.950.000.000

2. Alat transportasi berupa Honda HRV 2018, Honda CRV 2020, dan Toyota Jeep Hardtop 1981, dengan nilai total Rp500.000.000

3. Harta bergerak lainnya Rp200.000.000

4. Kas dan setara kas Rp900.000.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Sumber: LHKPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X