Jadwal Sidang Lanjutan Ferdy Sambo CS, Digelar 4 Hari Mulai 31 Oktober 2022

photo author
- Sabtu, 29 Oktober 2022 | 21:04 WIB
Ilustrasi. Jadwal sidang lanjutan Ferdy Sambo CS dan agenda persidangan mulai 31 Oktober 2022. (mengerti.id)
Ilustrasi. Jadwal sidang lanjutan Ferdy Sambo CS dan agenda persidangan mulai 31 Oktober 2022. (mengerti.id)

Mengerti.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat diketahui menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan (Jaksel).

Setiap minggunya, seorang terdakwa akan menjalani satu kali persidangan dan dilanjutkan kurang lebih seminggu kemudian.

Proses persidangan terhadap 11 orang terdakwa tersebut akan dilanjutkan mulai hari Senin, 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Sesaat Lagi! Nonton Live Streaming Sidang Perdana Ferdy Sambo Pakai Link Gratis

"Sidang lanjutan para terdakwa Ferdy Sambo Cs pekan depan akan digelar hari Senin sampai Kamis," terang Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, seperti dikutip Mengerti.id dari PMJ News, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Seperti diketahui, ada 5 terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Sementara 6 orang lainnya harus menghadapi persidangan atas obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Selain Ferdy Sambo, terdakwa lainnya adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Baca Juga: Profil Alimin Ribut Sujono, Hakim Anggota dalam Sidang Ferdy Sambo Lengkap dengan Usia, Kekayaan, hingga Karir

Jadwal sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J

Senin, 31 Oktober 2022

- Terdakwa Bharada E - Agenda Pemeriksaan Saksi

Selasa, 1 November 2022

- Terdakwa Ferdy Sambo - Agenda Pemeriksaan Saksi
- Terdakwa Putri Candrawathi - Agenda Pemeriksaan Saksi
- Terdakwa Arif Rachman Arifin - Agenda Tanggapan JPU atas Eksepsi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X