Mengerti.id - Nama Albert Aries mencuat dan menjadi perbicangan saat dirinya tampil dalam kasus persidangan Ferdy Sambo cs.
Saat itu Albert Aris menjadi saksi sukarela untuk Bharada E, bahkan dirinya dihadirkan sebagai saksi ahli untuk meringankan hukuman Bharada E sebagai justice collaborator.
Pada persidangan 28 Desember 2022 lalu, Albert Aries menjelaskan beberapa hal dan alasan yang memungkinkan Bharada E tidak bisa dihukum.
Ahli Hukum Pidana Albert Aries selaku saksi ahli yg meringankan terdakwa Richard Eliezer menilai, melaksanakan perintah atasan tidak bisa menjadikan seseorang, dapat dijatuhi hukuman.
Pembelaan inilah yang menjadikan Albert Aries mendadak menjadi perhatian bagi masyarakat. Lantas bagaimanakah profil Albert Aris? Berikut adalah profilnya yang diolah dari berbagai sumber.
Profil Albert Aris
Albert melakoni pekerjaannya sebagai pengamat hukum. Ia juga aktif menulis essai dan opininya di berbagai media. Semua artikelnya berkaitan dengan hukum pidana.
Bukan pengamat hukum biasa, Albert juga membangun kantor hukum bernama Albert Aries and Partners Law Firm.
Lulusan magister hukum ini terkenal aktif dalam menyuarakan isu-isu hukum dan keadilan di Indonesia.
Dilansir dari situs albertaries.com, firma hukum miliknya memberikan jasa hukum di bidang litigasi dan non litigasi (jasa korporasi) sesuai hukum negara Republik Indonesia. Mereka melayani kasus sengketa lokal ataupun untuk sengketa perdagangan di arbitrase internasional.
Dia merupakan salah satu ahli hukum di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terlibat aktif dalam isu-isu hukum.
Albert mengaku bahwa tak ada yang memaksanya untuk menolong Bharada E, semua ini demi alasan kemanusiaan. Ia berharap kesaksiannya bisa meringankan hukuman Bharada E.