Raden Indrajana Sofiandi itu Siapa? Terduga Pelaku KDRT Terhadap Anak Kandungnya yang Resmi Ditahan

photo author
- Kamis, 26 Januari 2023 | 11:59 WIB
Raden Indarajana Sofiandi itu siapa? dirinya kini resmi ditahan atas kasus KDRT terhapap anak kandungnya  (Pexels/rodnaeprod)
Raden Indarajana Sofiandi itu siapa? dirinya kini resmi ditahan atas kasus KDRT terhapap anak kandungnya (Pexels/rodnaeprod)

Diduga motif Raden Indrajana melakukan kekerasan kepada anaknya karena kesal dituduh berselingkuh dengan babysitter di rumahnya.

Baca Juga: Profil Biodata dan Agama J.K. Rowling, Penulis Legendaris Novel Harry Potter yang Terkenal

Mantan istri dari pria berumur 53 tahun ini melaporkan kasus tersebut ke Kapolres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022.

Kemudian Indrajana melaporkan balik mantan istrinya itu dalam kasus dugaan penggelapan mobil dan penyebaran data pribadi.

Laporan tersebut ia layangkan pada Rabu, 27 Desember 2022 lalu ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Apakah Puasa Rajab Harus Ganjil dan Berturut-turut? Ini Penjelasannya Menurut Hadits

Di kesempatan tersebut sekaligus meminta kepada mantan istrinya untuk tidak mengunggah video sejenis.

Menurutnya video tersebut tidak etis karena sebagai bentuk eksploitasi terhadap anak, ia menduga ini salah satu upaya mantan istri untuk membuat anak membencinya.

Indrajana merasa sedih atas laporan dugaan KDRT tersebut, karena dirinya juga masih menafkahi anak-anaknya.

Pemeriksaan hingga penahanan Raden Indarajana

Baca Juga: Apa Arti Bitch dalam Bahasa Gaul dan Makna Harfiah?

Raden Indrajana sudah dijadwalkan untuk diperiksa pihak kepolisian pada Jumat, 30 Desember 2022.

Namun dirinya tidak hadir atas panggilan tersebut dengan alasan sedang sakit, akibat mangkir dari pemeriksaan ia ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini ditetapkan oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan kepada beberapa saksi pada Jumat, 6 Januari 2023.

Di hari Selasa, 10 Januari 2023 Raden Indrajana kembali tidak hadir dalam agenda pemeriksaan dengan alasan yang sama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X