Baca Juga: Puasa Rajab Bid'ah? Begini Penjelasan Abuya Dr Arrazy Hasyim
Akhirnya pada Sabtu, 21 Januari 2023 Raden Indrajana ditahan terkait kasus KDRT yang ia lakukan kepada anak kandungnya.
Tim pengacaranya sempat ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun ditolak karena untuk kelancaran proses penyidikan.
Raden Indrajana resmi ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan dua alat bukti yang diterima kepolisian.
Baca Juga: Zanza Bella Itu Siapa? Ini Profil, Biodata, dan Agama Selebgram yang Berseteru dengan Nikita Mirzani
Dirinya dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 76c juncto 80 ayat 1 dan ayat 4
Lalu pada UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, Raden Indrajana terancam pidana penjara selama 5 tahun.***