Profil Rasmala Aritonang Pengacara Ferdy Sambo yang Pernah Bekerja di KPK

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 14:28 WIB
Ilustrasi: Profil dan Biodata Rasmala Aritonang, pengacara Ferdy Sambo (Pixabay/advogadoaguilar)
Ilustrasi: Profil dan Biodata Rasmala Aritonang, pengacara Ferdy Sambo (Pixabay/advogadoaguilar)

Mengerti.id - Vonis terhadap terduga pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo akan segera dijatuhkan pada hari Senin, 13 Februari 2022.

Dalam perjalanan menghadapi kasus yang menimpanya, Ferdy Sambo didampingi oleh salah satu pengacaranya yang bernama Rasmala Aritonang.

Rasmala Aritonang merupakan salah satu pengacara Ferdy Sambo yang pernah bekerja di KPK, berikut profil singkatnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Hakim Iman Santoso yang Umumkan Vonis Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rasmala Aritonang merupakan putra Batak yang berasal di Sumatera Utara yang saat ini berprofesi sebagai pengacara.

Dia mengenyam pendidikan strata satu pada Jurusan Hukum di Universitas Udayana, Bali hingga memperoleh gelar sarjana hukum.

Gelar magister hukum diperoleh ketika Rasmala menyelesaikan pendidikan strata-duanya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Bergabungnya Rasmala Aritonang ke dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai sejak tahun 2008.

Baca Juga: Profil Biodata Kamaruddin Simanjuntak: Agama, Karir , Umur yang Menduga ada Makelar di Kasus Ferdy Sambo

Selama menjadi pegawai KPK, Rasmala Aritonang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK.

Selain itu, Rasmala pernah mengikuti pelatihan kejahatan korporasi dan pedoman pemidanaan korporasi di Washington DC dan New York, Amerika Serikat (AS) saat di KPK.

Setelah 13 tahun bekerja sebagai pegawai di KPK, Rasmala Aritonang kemudian dipecat dengan hormat pada tahun 2021.

Rasmala Aritonang tidaklah sendiri, terdapat 57 pegawai KPK yang dipecat pada tanggal 30 September 2021.

Baca Juga: Apa Agama Hakim Morgan Simanjuntak? Profil dan Biodata Si Hakim Cerdik yang Bikin Ferdy Sambo Tidak Berkutik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X