Mengerti.id – Ferdy Sambo baru-baru ini dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo diyakini jaksa penuntut umum telah melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, juga merusak barang bukti elektronik berupa CCTV bersama dengan 4 terdakwa lain.
4 terdakwa lain yang diduga ikut melakukan pembunuhan berencana antara lain Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf.
Baca Juga: Apa itu Penjara Seumur Hidup yang Merupakan Tuntutan Hukuman Terhadap Terdakwa Ferdy Sambo?
Jatuhan hukuman penjara seumur hidup ini merupakan bentuk hukuman penjara untuk kasus serius seperti pembunuhan berencana.
Mari simak lebih lanjut yang dimaksud penjara seumur hidup disini.
Arti penjara seumur hidup
Penjara seumur hidup adalah bentuk hukuman penjara dalam perkara kasus serius yang dimana secara nominal artinya dipenjara dengan seluruh sisa umur tahanan, dan akan berakhir masa hukuman jika tersangka telah meninggal dunia.
Penjelasan penjara seumur hidup merujuk pada KUHP Pasal 12 ayat 1 berbunyi:
Baca Juga: Siapa Jhon Lbf? Profil dan 7 Fakta Menarik: Nama Asli, Agama, hingga Jumlah Perusahaan
“Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu,”
Bunyi pasal 12 ayat 1 dapat disimpulkan bahwa penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
Delik yang diancam hukuman penjara seumur hidup antara lain, pidana korupsi, terorisme, tindak pidana terhadap hak asasi manusia, narkotika juga psikotropika.
Pasal 67 KUHP mengatur bahwa seseorang yang telah dijatuhi hukuman seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lain kecuali terdapat pencabutan hak-hak tertentu.