Siapa Ariyanto Arnaldo? Google Businessnya Kini Hujan Bintang Satu

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 11:53 WIB
Profil Ariyanto Arnaldo (Pexels/Sora Shimazaki)
Profil Ariyanto Arnaldo (Pexels/Sora Shimazaki)

 

Mengerti.id – Mobil Fortuner yang dipakai terduga GR dalam melakukan perusakan mobil Honda Brio kuning di daerah Senopati lalu ternyata merupakan mobil operasional milik perusahaan hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).

Hal tersebut terungkap setelah Arnaldo J. R Soares, pendiri Ariyanto Arnaldo memberi klarifikasi soal insiden penabrakan pada 12 Februari 2023.

Lantas apakah Ariyanto Arnaldo ini, simak profil singkatnya berikut ini.

Baca Juga: Giorgio Ramadhan Anak Pengacara Siapa? Ini Profil Tersangka Kasus Fortuner Tabrak Brio

Profil Ariyanto Arnaldo

Dilansir dari profil linkednya, Ariyanto Arnaldo merupakan sebuah firma hukum yang menyediakan layanan hukum untuk pihak korporat dan komersial.

AALF yang mempunyai kantor pusat di Jakarta Selatan ini menjamin untuk memberi layanan hukum dengan kualitas paling dan waktu yang efisien.

Firma ini bekerja keras untuk memahami masalah hukum klien, menentukan secara detail apa saja kebutuhan bisnis mereka dan menyarankan solusi praktis yang berbiaya ringan dan layak.

Baca Juga: Pengemudi Fortuner yang Ngamuk Telah Diperiksa dan Dipulangkan, Polisi: Proses Hukum Tetap Berlanjut

Firma yang berdiri tahun 2002 ini juga menyatakan selektif dalam mewakili klien dan masalah hukumnya. Karyawan yang dimilikinya sekitar 51- 200 orang.

Hanya saja yang terdaftar di linkedin berjumlah 37 orang, dimana 21 orang diantaranya adalah lulusan Universitas Indonesia.

Arnaldo J. R Soares sebagai pendiri AALF membenarkan bahwa mobil Fortuner dengan plat nomor B-2276-SJD dalam insiden tersebut adalah mobil operasional perusahaannya.

Dia mengakui malam itu mobil itu dipinjam oleh salah seorang karyawannya yang baru bekerja selama empat bulan.

Plat nomor mobil Fortuner tersebut awalnya ditangkap layar oleh netizen dan ditelusuri siapa pemiliknya melalui situs Samsat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X