13 Kosmetik Berbahaya yang Dirilis BPOM serta Dampak bagi Kesehatan Jika Sering Digunakan

photo author
- Minggu, 2 Juli 2023 | 17:31 WIB
Ilustrasi. 13 Kosmetik ilegal di temukan BPOM mengandung bahan berbahaya merkuri (Freepik/Freepik)
Ilustrasi. 13 Kosmetik ilegal di temukan BPOM mengandung bahan berbahaya merkuri (Freepik/Freepik)

Mengerti.id - BPOM telah menemukan sedikitnya ada 13 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang di jual di pasaran yang dapat beresiko bagi kesehatan.

Di mana Produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya akan menyebabkan gangguan bagi kesehatan jika sering digunakan.

Temuan 13 kosmetik yang berbahaya tersebut dilakukan sejak tahun 2022 hingga april 2023.

Baca Juga: Mie Instan Indomie Asal Indonesia Ditarik Dari Pasaran Taiwan, Ini Penjelasan BPOM Indonesia

Dikutip dari Tribratanews, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan 1.541 produk tanpa izin edar sepanjang 2022 di seluruh Indonesia.

Di mana kosmetik ilegal tersebut kebanyakan mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri.

Banyak produk kecantikan yang menawarkan berbagai perawatan kecantikan dan mengklaim produknya dapat mempercantik penggunanya.

Namun di sisi lain kandungan berbahaya pada produk tersebut bisa menjadi efek negatif bagi penggunanya.

Merkuri merupakan bahan terlarang yang digunakan dalam kosmetik maupun skincare, karena dapat menyebabkan kanker kulit.

Baca Juga: Sosok Profil Okky Ferezky Pengamen di CSB Mall Cirebon yang Bisa Raup Ratusan Ribu dalam 3 Jam Saja, Caranya?

Merkuri termasuk salah satu logam berat berbahaya yang toksik, tidak terurai dan dapat terakumulasi dalam tubuh.

Bahaya Merkuri Bagi Kesehatan

Akumulasi logam berbahaya merkuri di dalam tubuh manusia dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan.

Seperti kehilangan penglihatan perifer, kesemutan pada tangan, kaki dan sekitar mulut, dan koordinasi gerak menjadi menurun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Sumber: tribatanews.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X