Waspada! Menjelang Tahun Baru 2023 BPOM Infokan 66 Ribu Lebih Produk Tidak Memenuhi Ketentuan

photo author
- Selasa, 27 Desember 2022 | 06:15 WIB
ilustrasi BPOM infokan produk pangan tidak memenuhi ketentuan jelang tahun baru 2023 (pexels/Aleksandar Pasaric)
ilustrasi BPOM infokan produk pangan tidak memenuhi ketentuan jelang tahun baru 2023 (pexels/Aleksandar Pasaric)

Mengerti.id - BPOM adalah lembaga yang bertugas melaksanakan pengawasan pangan olahan sepanjang tahun.

Khusus pada momen Natal dan tahun baru 2023, dilakukan peningkatan frekuensi pengawasan yang dilakukan sejak 1 Desember hingga 4 Januari 2023.

Naiknya permintaan akan bahan-bahan untuk membuat kue, cemilan, minuman, cake dan sejenisnya, menjadi fokus pengawasan BPOM saat menjelang tahun baru 2023.

Baca Juga: Profil Biodata Romo Franz Magnis Suseno, Saksi Ahli yang Meringankan Bharada E dalam Kasus Sidang Ferdy Sambo

“Pengawasan rutin khusus pangan dilakukan secara serentak oleh 34 Balai Besar/Balai POM dan 39 kantor BPOM di kabupaten/kota. BPOM menyelenggarakan pengawasan di sepanjang rantai pangan untuk mewujudkan keamanan, mutu dan gizi pangan melibatkan pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan.” jelas Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dikutip dari laman pom.go.ig pada tanggal 27 Desember 2022.

Sampai tanggal 21 Desember 2022, BPOM telah melaksanakan pengecekan pada 2.412 sarana peredaran pangan olahan, mulai dari ritel,gudang distributor, gudang e-commerce dan gudang importir.

Dari semua sarana yang telah diperiksa, ditemukan sejumlah 66.113 produk tidak memenuhi ketentuan (TMK) dengan berbagai kriteria. Mulai dari kadaluarsa, rusak, dan tidak punya izin edar.

Baca Juga: Biodata Franz Magnis, Ahli Filsafat Moral dihadirkan Jadi Saksi Meringankan Bharada E: Umur, Agama, Karir

Kepala BPOM, Penny Lukito menyebutkan bahwa ditemukan makanan impor yang tidak memiliki izin edar, terbanyak dari kategori cake, krimer kental manis, mi instan dan bumbu instan.

Peredaran ilegal ini bisa dikurangi jika warga tidak membeli produk impor tersebut.

“Padahal untuk jenis-jenis pangan tersebut, Indonesia juga memiliki produk pangan olahan serupa yang telah terdaftar dan tidak kalah kualitas maupun variasinya dibanding produk impor. Masyarakat dapat memilih produk dengan label yang mencantumkan informasi nilai gizi (ING) serta Logo Pilihan Lebih Sehat, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Kita harus bangga buatan Indonesia,” lanjut Kepala BPOM.

Makanan kedaluwarsa banyak ditemui di produk kopi, bumbu instan, mi instan, dan minuman berperisa wilayah Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke dan Kendari.

Baca Juga: Dzikir dan Doa Sebelum Ujian, Dapat Memberi Ketenangan dan Ketentraman Batin

Makanan rusak terbanyak disita dari wilayah Mimika, Kupang, Sungai Penuh,Kendari dan Surabaya dengan kategori makanan mi instan, susu UHT, saus/sambal, krimer kental manis dan minuman mengandung susu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X