Mie Instan Indomie Asal Indonesia Ditarik Dari Pasaran Taiwan, Ini Penjelasan BPOM Indonesia

photo author
- Jumat, 28 April 2023 | 12:59 WIB
Penjelasan BPOM Indonesia terkait kabar mie instan Indomie yang ditarik dari pasar Taiwan karena kandungan EtO. (Instagram/@indomie)
Penjelasan BPOM Indonesia terkait kabar mie instan Indomie yang ditarik dari pasar Taiwan karena kandungan EtO. (Instagram/@indomie)

Mengerti.id - Beberapa hari belakangan ini, publik sedang ramai membahas mengenai mie instan Indomie Ayam Spesial yang diproduksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk asal Indonesia yang ditarik dari pasaran di Taiwan.

Hal ini diketahui dari adanya informasi pada website resmi Otoritas Kesehatan Kota Taipei, Taiwan mengenai hasil adanya pengawasan produk mie instan yang dirilis pada 24 April 2023.

Dalam rilis tersebut dijelaskan jika diketahui adanya kandunngan residu pestisida Etilen Oksida (EtO). Hal ini tidak sesuai dengan peraturan yang sudah diterapkan di Taiwan.

Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Peneliti BRIN, Langsung Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

Ramainya kabar tersebut termasuk di sosial media membuat pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Indonesia pun memberikan respon yang dirilis melalui Twitter @BPOM_RI pada 27 April 2023.

BPOM Indonesia menjelaskan jika Otoritas Kesehatan Kota Taipei menemukan adanya EtO dalam bumbu mie instan merk Indomie Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.

Besaran EtO yang ditemukan sebesar 0,187 mg/kg (ppm). Hal ini berdasarkan metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE) yang hasilnya dikonversi menjadi nilai EtO.

Metode ini digunakan oleh Tawian FDA untuk mencari tahu kadar Etilen Oksida yang menghasilkan kadar 2-CE 0,34 ppm dan setara dengan EtO 0,187 ppm.

Adanya kandungan EtO dalam kandungan bumbu mie instan inilah yang menjadi perhatian pihak Otoritas Kesehatan Kota Taipei. Pasalnya Taiwan diketahui tidak memperbolehkan adanya kandungan EtO dalam pangan.

Baca Juga: Kronologi Speedboat Evelin Calisca 01 Terbalik di Perairan Air Tawar Kateman

Hal ini berbeda dengan peraturan di Indonesia dimana batas maksimal residu (BMR) 2-CE yaitu 85 ppm. Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

Besaran kadar EtO atau 2-CE yang ditemukan dalam bumbu mie instan di Taiwan masih berada dibawah BMR 2-CE Indonesia maupun beberapa negara lain seperti Kananda dan Amerika.

Dengan begitu produk mie instan dengan merek Indomie milik PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk ini masih aman untuk dikonsumsi karena sudah memenuhi persyaratan keaamanan dan mutu dari sebuah produk sebelum diedarkan.

Terkait perbedaan standar maksimal kandungan EtO di beberapa negara ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) yang merupakan organisasi standar pangan internasional dibawah naungan WHO dan FAO ini belum mengatur secara pasti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia Citra Novianantya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X