lifestyle

16 Produk Kosmetik Ini Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Bagi Kesehatan

Jumat, 14 Oktober 2022 | 21:43 WIB
Produk Kosmetik Berbahaya (pixabay)

Mengerti.id - Temuan 16 produk kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan terungkap melalui pengujian yang dilakukan BPOM. Salah satu produk tersebut adalah Madame Gie.

Adanya peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) serta bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan terungkap melalui hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.

Dikutip melalui situs BPOM, ada sebanyak 41 item obat tradisional mengandung BKO, serta 16 item kosmetika mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya ditemukan.

Baca Juga: Resep Ayam Kecap yang Mudah, Pakai Bawang Bombay dan Bumbu Dijamin Meresap

Temuan bahan kimia yang berbahaya pada kosmetika didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10.

Adapun bahaya dan dampak yang dibawa oleh BKO pada Pewarna Merah K3 dan Merah K10 adalah bahan-bahan tersebut bersifat karsinogenik sehingga dapat menyebabkan kanker.

“Total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar,” tutur Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani saat memberikan keterangan pers terkait Penjelasan Publik Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika pada konferensi pers, Selasa 4 Oktober 2022.

“BPOM juga menindaklanjuti temuan tersebut berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain. Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 95 (sembilan puluh lima) obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO, serta sebanyak 46 (empat puluh enam) kosmetika ditarik dari peredaran karena mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, ataupun merupakan kosmetika palsu. Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM,” imbuhnya.

Baca Juga: Tips Mengatasi Dehidrasi Ringan hingga Sedang pada Bayi sesuai Usia

Melalui berbagai temuan tersebut, BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasililitas produksi dan distribusi, termasuk retail.

Sementara terhadap kosmetika yang ditemukan mengandung bahan kimia bahaya telah dilakukan pencabutan izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk yang tidak memiliki izin edar.

Selain itu, BPOM juga melakukan cyber patroli untuk melakukan pengawasan terhadap plaatform situs, media sosial, dan marketplace untuk mencegah perederan kosmetika ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Lalu, apa saja 16 jenis produk yang mengandung bahan berbahaya yang telah ditarik izin peredarannya oleh BPOM? Berikut ini adalah jenis produk, nomor izin edar, dan kandungan bahan berbahayanya:

Baca Juga: Tips Membersihkan Alat Dapur Pakai Jeruk Nipis, Kerak Rontok dan Serbet Kusam Kinclong Lagi

Halaman:

Tags

Terkini