Mengerti.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dimulai pendaftarannya pada 17 September 2023.
Sayangnya di antara yang ingin mengikuti seleksi beberapa tidak memiliki Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Bagi yang ingin mendaftar PPTK, sebaiknya para pelamar yang merupakan tenaga pendidik harus mengetahui seluk beluk pendaftaran termasuk NUPTK.
Baca Juga: Seleksi PPPK Guru 2023 Dibuka September, Hanya Honorer Ini yang Bisa Mendaftar!
Bagi para guru terutama yang masih kesempatan untuk menjadi ASN tidak boleh disia-siakan begitu saja.
Bukannya tanpa sebab dengan mengetahui seluk beluknya tentunya akan semakin besar peluang untuk diterima.
Untuk itu sebaiknya tenaga pendidik mengetahui beragam syarat yang harus dipenuhi ketika berniat menjadi pegawai pemerintah.
Secara prosedural seorang guru tanpa NUPTK berpotensi tidak lolos PPTK yang tentunya hal tersebut sangat tidak dianjurkan.
Dimana data guru tersebut akan disinkronkan dengan data yang bersangkutan di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
NUPTK bagi tenaga pendidik nantinya akan diterbitkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSK).
Untuk mendapatkan NUPTK sudah harus terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud- dikmas.kemdikbud.go.id dan telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Bagi guru yang ingin memiliki NUPTK sudah seharusnya memenuhi beberapa syarat diantaranya adalah:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP),