Usai Minta Maaf, Pasangan Prewed Bromo Akan Laporkan Petugas PNBTS Atas Dugaan Kelalaian

photo author
- Minggu, 17 September 2023 | 11:47 WIB
Pasangan prewed akan laporkan petugas PNBTS Bromo atas dugaan kelalaian (Instagram @undercover.id )
Pasangan prewed akan laporkan petugas PNBTS Bromo atas dugaan kelalaian (Instagram @undercover.id )

Mengerti.id - Perseteruan yang terjadi akibat flare prewedding yang membakar 50 hektar tanah di gunung Bromo masih terus berlanjut.

Calon pengantin yang bersangkutan telah melakukan klarifikasi, serta meminta maaf atas kekacauan yang telah mereka perbuat di gunung Bromo.

Proses permntaan maaf calon pengantin tersebut di depan sesepuh dan pimpinan suku Tengger di balai desa Ngadisari pada hari Jumat, 15 September 2023.

Baca Juga: 5 Wisata Dekat Gunung Bromo, Ada Ledok Amprong River Tubing, Coban Pelangi, hingga Bromo Transit Park

Calon Pengantin Akan Laporkan Petugas PNBTS Bromo

Ternyata tak hanya sampai situ, calon pengantin juga mengungkit masalah kelalaian yang disebabkan oleh pihak petugas gunung Bromo.

Dalam hal ini ditangani oleh petugas Otoritas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB PNBTS).

Mereka ingin melakukan tuntutan terhadap petugas PNBTS yang dianggapnya akar dari semua permasalahan yang terjadi.

Menurut kuasa hukum, lima saksi dan tersangka yang berada di tempat kejadian, pasangan calon pengantin prewed tak tinggal diam saat api mulai muncul karena flare yang mereka gunakan.

Mereka langsung mencoba memadamkan api yang masih kecil menggunakan botol air mineral, namun karena angin kencang dan rumput kering api semakin cepat merambat.

Baca Juga: Inilah Profil Hasmoko Budijono dan Mustadji, Pengacara Pasangan Pengantin dan WO dalam Kasus Kebakaran Bromo

Akibat kebakaran yang tak bisa dihindari, Andrie Wibowo Eka Wardhana selaku manajer wedding organizer yang disewa mempelai ditetapkan sebagai tersangka.

Namun mereka ingin menarik petugas PNBTS ke depan hukum atas dugaan kelalaian, yakni dengan alasan yang disebutkan oleh kuasa hukum keduanya.

Mustajid selaku kuasa hukum kedua mempelai juga mengatakan bahwa kebakaran yang terjadi bukan kesalahan mutlak kliennya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X