Ratusan Ojol di Kota Malang Demo Aplikator Segera Terapkan SK Gubernur, Maxim: Tunggu Perintah dari Pusat

photo author
- Selasa, 19 September 2023 | 10:08 WIB
Demo Ojol di Kota Malang dan tanggapan dari aplikator Maxim. (Ratna Dwi Mayasari/Mengerti.id)
Demo Ojol di Kota Malang dan tanggapan dari aplikator Maxim. (Ratna Dwi Mayasari/Mengerti.id)

Mengerti.id – Ratusan Ojek Online (Ojol) demo memenuhi bagian luar Balai Kota Malang menuntut agar Pemerintah Kota (Pemkot) memerintahkan para aplikator untuk menerapkan SK Gubernur.

Ratusan Ojol itu tergabung dalam Malang Online Bersatu (MOB) melakukan demo dalam aksi damai yang dilaksanakan pada hari Senin, 18 September 2023.

Demo Ojol ini berakhir sore hari setelah difasilitasi oleh Walikota Malang, Sutiaji yang mengundang perwakilannya dan beberapa aplikator termasuk Maxim, Grab dan Gojek.

Baca Juga: Di Luar Nalar! Ini Alasan Pilih Jadi Driver Ojol Ketimbang Kerja Gaji Fantastis

Demo Ojol Serentak Se Malang Raya

Demo yang dilakukan oleh ratusan ojol itu tak hanya di bundaran Alun Alun Tugu Kota Malang saja tapi juga di Malang Selatan, Batu, dan memadati Jalan Besar Ijen Kota Malang.

Dalam tuntutannya, MOB mendesak agar Pemkot Malang segera memerintahkan pada semua aplikator yang ada di Kota Malang untuk segera menerapkan Keputusan Gubernur Nomor 88/290/KPTS/013/2023 tanggal 10 Juli 2023 tentang tarif dasar Ojek dan Taksi Online.

Para aplikator seperti Grab, Gojek, Maxim, Shopee, dan aplikator daerah lainnya dinilai hingga saat ini masih belum menerapkan apa yang diperintahkan oleh Gubernur Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Tuntutan Ojol Terkait Tarif Dasar

Keputusan Gubernur Jawa Timur terkait taksi online atau roda 4 yakni aturan tarif batas bawah sebesar Rp3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer.

Tarif minimal ditentukan sebesar Rp15.200 per kilometer harus dibayarkan oleh penumpang dengan jarak tempuh empat kilometer pertama.

Adapun tarif ojol ini merupakan perhitungan yang sudah termasuk potongan biaya sewa penggunaan aplikasi, iuran wajib asuransi kecelakaan penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja.

Baca Juga: Driver Ojol Selamatkan Seorang Pencari Kerja dari Aksi Penipuan, Netizen Lain Turut Berbagi Kisah

Sedangkan Keputusan Gubernur tentang ojek online atau kendaraan R2 berisi batas bawah yakni Rp2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas dikenakan Rp2.500 per kilometer, serta biaya jasa minimal dengan rentang Rp8.000 – Rp10.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X