Mengerti.id - Lembaga Advokasi Halal Indonesia Halal Watch mengimbau pemerintah hingga masyarakat untuk memaksimalkan UUJPH dalam rangka hentikan agresi Israel.
Hal ini disampaikan dalam pers rilis bertanggal 22 November 2023.
Dalam rilis yang ditandatangani Founder Indonesia Halal Watch Dr. H. Ikhsan Abdulahha, SH, M.H tersebut masyarakat Indonesia diimbau menghindari produk yang terafiliasi Israel.
Hal ini juga menjadi bagian terpenting bagi membangun solidaritas dan sense of Humanity sebagai Bangsa yang beradab sesuai nila sila kedua Pancasila.
Baca Juga: Yakult Indonesia Tegaskan Tak Ada Produknya yang Mengandung Karmin, Kyai Marzuqi: Halal dan Aman
Terlebih lagi, Israel yang didukung sekutunya disebutkan melakukan genosida terhadap anak-anak dan wanita serta penduduk Palestine, mengebom Rumah Sakit, Sekolah dan Masjid serta Gereja.
Selain itu juga melakukan penghilangan nyawa terhadap dokter, tenaga medis dan jurnalis, serta menghalangi bantuan kemanusiaan dengan memblokade Gaza.
Perbuatan Israel ini dianggap yang menginjak-injak Hukum Humaniter Internasional yang dijunjung tinggi oleh bangsa beradab, bangsa Indonesia dan dunia internasional harus melawan dengan gerakan boikot produk yg terafiliasi Zionis.
Pemerintah, bersama dunia usaha dan masyarakat Internasional harus terus menekan Zionis Israel sekuatnya untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan di Gaza sekarang juga.
Peranan yang dapat dilakukan selain yang telah dilakukan melalui diplomasi oleh Presiden dan Menteri Luar Negeri. MUI telah memberikan dukungan moral melalui Fatwa No 83 tahun 2023 yang saat ini terus diikuti oleh masyarakat.
Diplomasi perdagangan juga sangat diperlukan guna menguatkan tekanan melalui Instrumen Hukum yakni UU No 33 Tahun 2014 tentang UUJPH yang saat ini telah menjadi UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pada ketentuan Pasal 4 secara tegas diatur, bahwa semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, ketentuan mandatori Sertifikasi Halal ini akan jatuh tempo pada
tanggal 24 Oktober 2024.
Regulasi halal Indonesia tersebut dapat dijadikan daya tekan bagi produk bermerek global untuk mengikat hukum Indonesia.
Sangat dapat dipertimbangkan MUI mengeluarkan ketentuan kepada siapapun pemohonan fatwa produk halal agar bagian dari Keuntungan yang didapat dari penjualan Produk Halal dari merek-merek dagang Internasional tidak boleh dipergunakan untuk mendukung agresi Militer Israel atas Bangsa Palestina dan haram hukumnya.