Mengerti.id - Satgas Anti Mafia Bola baru ini melakukan penahan kepada tiga tersangka kasus pengaturan skor bola dalam kompetisi Liga 2 pada November 2018.
Ketiga tersangka yang ditahan Satgas Anti Mafia Bola tersebut yaitu, Vigit Waluyo alias VW, Dewanto Rahadmoyo Nugroho alias DRN serta Kartiko Mustikaningtyas alias KM.
Wadirsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Dani Kustoni mengungkapkan, bahwa penahanan ketiga tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam.
Baca Juga: Tanggapan RS Hasan Sadikin Bandung usai Viralnya Kasus Cabut Gigi Bungsu yang Berujung Maut, Diduga Adanya Kesalahan Prosedur Anestesi
"Penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan," Ucap Wadirsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Dani Kustoni yang dilansir dari laman ANTARA pada 21 Desember 2023.
Pemeriksaan tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Selama pemeriksaan masing-masing tersangka diajukan beberapa pertanyaan.
Tersangka VW diajukan sebanyak 8 pertanyaan, tersangka DRN diberikan pertanyaan sebanyak 6, dan tersangka KM 6 pertanyaan.
Lebih lanjut, Dani menerangkan bahwa penahan kepada tiga tersangka tersebut bertujuan untuk memudahkan penyidikan.
"Dengan alasan untuk lebih memudahkan proses penyidikan dan tentunya lebih lanjut penyidik telah mendapatkan informasi adanya potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yang masih perlu didalami-nya," pungkas Deni
Deni juga menambahkan, substansi dari melakukan pemeriksaan kepada paratersangka adalah pendalaman kasus hubungan kerja antara VW, DRN, KM dan salah satu tersangka yang masih berstatus DPO yaitu GAS.
Diduga, keberadaan GAS saat ini diketahui oleh tersangka VW.
Total dugaan tersangka dalam kasus ini berjumlah 8 orang, selain tiga tersangka yang sudah ditahan, tersangka lainnya, yaitu R, K, AS, RP dan GAS.
Diketahui, peran dari keseluruhan tersangka dalam kasus ini, yakni VW sebagai aktor intelektual pengaturan skor, KM sebagai LO wasit, DRN sebagai asisten manajer klub.
Keempat tersangka lainnya yang tidak dilakukan penahanan berperan sebagai wasit, dan GAS yang saait ini berstatus DPO berperan sebagai kurir.
Diketahui, keempat tersangka lainnya yang berinisial R, K, AS, RP tidak dilakukan penahanan karena disebut ancaman pidananya yang kurang dari 5 tahun.
Adanya penahanan ini, Dani berharap dapat membongkar kasus match fixing dan juga dapat membuat efek jera.