Mengerti.id - Presiden Jokowi kembali membuka pendaftaran CPNS dan PPPK, namun sebelum mendaftar pelamar diwajibkan untuk membuat akun SSCASN.
Akun SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) adalah akun yang dibuat oleh calon peserta seleksi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerinta dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia
Akun SSCASN ini diperlukan sebagai sarana pendaftaran dan pengelolaan informasi peserta pada proses seleksi yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melalui pembuatan akun ini, calon peserta dapat mengunggah dokumen-dokumen penting, mengisi formulir pendaftaran, dan melihat informasi terkait proses seleksi CPNS maupun PPPK.
Dengan adanya akun ini, proses pendaftaran dan seleksi CPNS dan PPPK menjadi lebih terstruktur dan efisien, memudahkan pihak penyelenggara dalam mengelola data calon peserta secara elektronik.
Untuk itu, dalam artikel ini Tim Mengerti.id akan membahas mengenai topik tersebut secara lebih terperinci.
Dokumen Penting untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK
Langkah awal yang tak kalah penting untuk mendaftar CASN adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Dokumen utama meliputi salinan ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, identitas diri (KTP dan KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat keterangan sehat, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), pas foto terbaru, dan swa foto.
Selain itu, calon pelamar juga perlu menyertakan surat lamaran dan curriculum vitae (CV), serta dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan instansi.
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan semua dokumen telah dipersiapkan dengan teliti.
Memastikan legalitas dan keakuratan dokumen tidak hanya memenuhi syarat pendaftaran tetapi juga meningkatkan peluang sukses pada tahap seleksi berikutnya.
Cara Membuat Akun SSCASN untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
1. Persiapan Sebelum Membuat Akun
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.
Seperti salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, identitas diri (KTP dan KK), NPWP, surat keterangan sehat, SKCK, pas foto, swa foto, surat lamaran, dan CV.