Salah satunya, melalui penerapan aplikasi TASPEN Customer Digital Services (TCDS). Aplikasi TCDS adalah aplikasi one-stop services yang menghubungkan peserta dengan seluruh layanan TASPEN dan telah terintegrasi dengan berbagai instansi penerbit persyaratan pengajuan klaim dan non klaim.
Selain itu, peserta dapat melakukan update data mandiri dan menyediakan wadah untuk mendapatkan informasi tambahan mengenai manfaat dengan mudah, termasuk mendapatkan informasi terkait estimasi manfaat THT dan Pensiun.
Tentang PT TASPEN (Persero)
PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara.
Berdiri sejak 17 April 1963, PT TASPEN (Persero) turut berperan aktif dalam kesejahteraan sosial, khususnya bagi ASN di Indonesia.
PT TASPEN (Persero) saat ini memiliki beberapa produk dan layanan, yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Tabungan Hari Tua (THT), dan Program Pensiun.
PT TASPEN (Persero) saat ini merupakan The First Chairman of Asian Civil Service Pension Association (ACSPA) atau Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaminan Sosial bagi Aparatur Sipil Negara pertama di Asia yang beranggotakan Penyelenggara Jaminan Sosial bagi ASN dari berbagai negara di Asia antara lain Indonesia, Korea Selatan, Filipina, Malaysia, Thailand, dan Kamboja.
PT TASPEN (Persero) mengedepankan kenyamanan dan keselamatan peserta dengan menerapkan layanan digital berupa TASPEN PESONA (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona), yakni layanan berbasis daring yang meliputi TOOS (Taspen One-hour Online Service), layanan E-Klim, Tcare, dan Otentikasi Digital.
Sebagai kanal informasi dapat menghubungi Call Center 1500919, kunjungi laman website official www.taspen.co.id, tcare.taspen.co.id , dan seluruh sosial media resmi milik PT TASPEN (Persero). ***