Peringati Hari Buruh, Inilah Tuntutan Karyawan Saat Aksi May Day 2024

photo author
- Rabu, 1 Mei 2024 | 17:46 WIB
Ilustrasi. 2 tuntutan karyawan saat Hari Buruh berlangsung. (PIXABAY/deeznutz1)
Ilustrasi. 2 tuntutan karyawan saat Hari Buruh berlangsung. (PIXABAY/deeznutz1)

Mengerti.Id - Puluhan ribu buruh akan merayakan Hari Buruh atau May Day di Patung Kuda dan Kawasan Gelora Bung Karno pada Rabu, 01 Mei 2024.

Aksi ini diperkirakan akan dihadiri oleh 50 ribu lebih buruh dari berbagai federasi.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari beberapa ruas jalan GBK dan Patung Kuda di Jakarta Pusat.

Bahkan Polda Metro Jaya akan menurunkan sebanyak 3.454 personil untuk menyiagakan jalannya perayaan Hari Buruh.

Baca Juga: Kapan Hari Buruh? Inilah 25 Ucapan yang Cocok Dibagikan di Media Sosial Untuk Bangkitkan Semangat Para Pekerja

Dalam Peringatan Hari Buruh atau May Day 2024 di seluruh Indonesia, ada dua tuntutan yang diserukan.

Yaitu Hostum (hapus outsoucing tolak upah murah) dan cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia melalui laman Instagramnya @fspmi_kspi.

"Kita akan memperingati Hari Buruh Internasional dimana salah satu tuntutannya adalah HOSTUM. HAPUS OUTSOURCING DAN TOLAK UPAH MURAH," tulis Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia seperti dikutip Mengerti.id dari laman Instagram @fspmi_kspi.

9 Tuntutan karyawan dalam aksi Hari Buruh 

Terdapat Sembilan alasan mengapa tuntutan tersebut harus disampaikan.

Pertama mengenai faktor outsourcing seumur hidup dan tidak ada Batasan jenis pekerjaannya. Kedua, upah minimum kembali pada upah murah.

Alasan ketiga, kontrak yang berulang meskipun ada pembatasan hingga lima tahun. Pesangon juga murah bahkan untuk PHK hanya mendapatkan 0,5 kali.

Alasan lain, PHK yang dipermudah sehingga lebih mudah memecat, merekrut orang yang belum memiliki kepastian kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Ratna Sofia Susilawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X