Mengerti.id - Petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terdaftar di RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) kini bisa tebus pupuk bersubsidi hanya pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini sejalan dengan penambahan alokasi pupuk bersubsidi oleh pemerintah melalui Kementan yang menjadi 9,54 juta ton secara nasional.
SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero), Deni Dwiguna Sulaeman menuturkan, kemudahan tersebut berkat hadirnya aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi).
Telah terimplementasi di sekitar 27.000 kios resmi di seluruh Indonesia termasuk NTB, kini petani makin mudah mendapatkan pupuk bersubsidi.
Baca Juga: Alokasi Pupuk Bersubsidi Jawa Timur Meningkat Jadi 1.920.074 Ton, Bisa Ditebus Hanya Pakai KTP
"Kami berharap petani dapat menebus pupuk bersubsidi dengan mudah menggunakan KTP. Petugas kios akan dengan sigap mendampingi dan mengawal proses penebusan pupuk bersubsidi yang selanjutnya pupuk tersebut dapat dimanfaatkan petani yang berhak sesuai dengan ketentuan," kata Deni.
"i-Pubers menjadi solusi terdepan untuk memastikan ketepatan distribusi pupuk. Inovasi digital ini tidak hanya efisien, tetapi juga membantu kita mengarahkan pupuk subsidi tepat pada sasaran," lanjutnya.
Aplikasi i-Pubers merupakan inovasi hasil kolaborasi Pupuk Indonesia dan Kementan yang ditujukan untuk memudahkan para petani dalam proses penebusan pupuk subsidi.
i-Pubers menerapkan data yang terintegrasi di mitra distributor (kios) antara daftar penerima subsidi e-Alokasi dengan data stok pupuk yang ada di Pupuk Indonesia.
Mulai 1 Februari 2024 lalu, implementasi i-Pubers telah mencapai 100 persen secara nasional dan tersedia di lebih dari 27.000 kios di seluruh Indonesia.
Implementasi aplikasi i-Pubers merupakan salah satu langkah maju dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Indonesia.
Aplikasi ini juga diharapkan dapat membantu petani mendapatkan pupuk bersubsidi dengan lebih mudah dan efisien.
Kini, Pupuk Indonesia tengah melaksanakan sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024 kepada petani, pemilik kios, distributor, dan dinas pertanian.
Pada aturan ini, Pemerintah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton. Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik.
Untuk NTB sendiri, Pemerintah menetapkan alokasi sebesar 433.606 ton atau meningkat 214.156 ton dari alokasi sebelumnya sebesar 219.450 ton.