Berapa Gaji Pantarlih Pilkada 2024? Simak Tugas, Masa Kerja, hingga Kewajibannya

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 21:12 WIB
Pantarlih Pilkada 2024 resmi bertugas mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. (Instagram/@kpu_ri)
Pantarlih Pilkada 2024 resmi bertugas mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. (Instagram/@kpu_ri)

Mengerti.id – Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih adalah salah satu komponen penting yang bertugas dalam menyelenggarakan Pilkada 2024.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih merupakan istilah yang dijelaskan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 yaitu tentang Perubahan Kedua Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 20, tentang Pedoman Teknis Pembentukan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati.

Melansir laman KPU, pelantikan Pantarlih juga digelar serentak hari ini, menandai bahwa pilihan Pilkada 2024 akan segera berlangsung.

“Nantikan kehadiran Pantarlih di rumahmu untuk mendata siapa yang berhak memilih pada Pilkada Serentak 2024 tanggal 27 November 2024,”tulis Komisi Pemilihan Umum melalui laman Instagram @kpu_ri pada 24 Juni 2024.

Komisi Pemilihan Umum juga menginformasikan terkait dokumen apa saja yang perlu disiapkan seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga.

Tugas dan Kewajiban Pantarlih

Petugas yang dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemungutan Suara ini akan melakukan pemutakhiran sekaligus pendaftaran data pemilih.

Uraian tugas berikut juga diatur melalui Pasal 49 ayat 1 mengenai tugas Pantarlih yaitu sebagai berikut.

Tugasnya diantaranya adalah mencocokan data pemilih, menerima data pemilih dari KPU baik kota maupun kabupaten melalui PPS dan PPK.

Tugas lain yaitu menyusun dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan kepada PPS hingga pemutakhiran data pemilih.

Memberikan tanda bukti kepada pemilih yang terdaftar hingga tugas lain yang diberikan oleh KPU baik provinsi, kota maupun kabupaten.

Dalam hal ini, tugasnya adalah pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum atau pemilu.

Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024

Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja Pantarlih hanya selama satu bulan setelah dilantik.

Masa kerja Pantarlih sendiri dimulai pada tanggal 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024. Setelah masa kerja selama satu bulan selesai maka tidak akan mendapatkan penugasan kembali.

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Menurut Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji dan honor yang didapatkan melalui SBML atau Satuan Biaya Masukan Lainnya yaitu sebesar Rp1.000.000 perbulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukma Lydia Anggita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X