Bansos KPM Dihapus Karena Pindah Alamat Domisili? Begini Penjelasan Kemensos, Ternyata...

photo author
- Minggu, 21 Juli 2024 | 15:25 WIB
Begini penjelasan Kemensos terkait Bansos KPM yang dihapus karena pindah alamat domisili, ternyata seperti ini aturan sebenarnya (Instagram @kemensosri)
Begini penjelasan Kemensos terkait Bansos KPM yang dihapus karena pindah alamat domisili, ternyata seperti ini aturan sebenarnya (Instagram @kemensosri)

Mengerti.id - Penerima Bantuan Sosial (Bansos) banyak yang kaget ketika tidak lagi menerima karena pindah domisili.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tentu bertanya-tanya mengapa hal ini bisa terjadi.

Kementerian Sosial (Kemensos) selaku penanggungjawab penuh Bansos telah menjelaskan penyebabnya.

Baca Juga: Tembus Rp1,8 Juta! Bansos Pendidikan Bagi KPM PKH Cair Juli 2024 Cek di Sini

KPM harus memahami bahwa ternyata Bansos tersebut bukan dihapus oleh Kementerian yang dipimpin Tri Rismaharini tersebut.

Kemensos menjelaskan bahwa resiko pindah domisili dapat menyebabkan bantuan tidak dapat disalurkan.

"Bansos bisa tidak tersalurkan, jika perpindahan alamat domisili penerimanya tidak terlaporkan," keterangan resmi Kemensos yang dikutip Mengerti.id dari IG @kemensosri pada Minggu, 21 Juli 2024.

Nah, inilah yang menyebabkan ketika KPM pindah alamat maka Bansos seolah-olah telah dihapus.

Padahal tidak demikian, petugas penyalur akan kesulitan untuk menemukan alamat baru jika perpindahan domisili tidak dilaporkan.

"Jangan lupa untuk selalu laporkan alamat terbaru," imbau Kemensos melalui IG @kemensosri.

Baca Juga: Bukan Bansos atau PIP, Ilham Ramadhan Dapat Biaya Pendidikan Rp10 Juta dari Mensos Tri Rismaharini

KPM dapat melaporkan pidah alamat domisili melalui Pemerintah Desa yang akan diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Dengan begitu, Kemensos akan tetap bisa mendeteksi dan mengetahui alamat terbaru dari penerima Bansos.

Semua jenis Bansos dari Kemensos diberikan kepada KPM berdasarkan alamat yang tercatat di Disdukcapil Kabupaten atau Kota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Awi Wiyono

Sumber: Instagram @kemensosri, kemensos.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X