Gaspol! Inilah Tahapan Pendaftaran Bansos BPNT yang Cair Agustus 2024, Dikirim ke KKS Rp200 Ribu per Bulan

photo author
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 17:12 WIB
Ilustrasi. Bansos BPNT yang dikirim melalui KKS pada Agustus 2024. (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar)
Ilustrasi. Bansos BPNT yang dikirim melalui KKS pada Agustus 2024. (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar)

Mengerti.id - Bansos BPNT adalah singkatan dari Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai yang merupakan inisiatif Pemerintah dalam menangani kemiskinan yang terjadi

Berdasarkan aturan Menteri Sosial RI Nomor 1 yang ditetapkan pada tahun 2019, Bantuan Sosial tersebut diberikan kepada masyarakat kurang mampu.

Selain itu, program bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang rentan mengalami kemiskinan dan masyarakat yang memerlukan uluran bantuan pemerintah.

Tetapi bagi masyarakat yang ingin menjadi Penerima Manfaat (PM), diharuskan terdata pada sistem di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial secara resmi (DTKS).

Baca Juga: Dicairkan Agustus 2024! Intip 5 Tahap Pendaftaran Bansos Beras 10 Kilogram

Namun PM dari bantuan sosial ini adalah masyarakat yang memiliki kondisi perekonomian si bawah angka 25 persen pada daerah masing-masing.

Bantuan dari pemerintah ini rencananya dikirim melalui KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan jumlah Rp200 ribu dengan waktu per bulan dan dapat membeli kebutuhan secara online di layanan e-warong.

Sementara jadwal pencairan bantuan dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2024 untuk setiap per dua bulan sekali.

Lalu bagaimana tahapan melakukan Pendaftaran Bansos BPNT yang disalurkan bulan ini? Simak penjelasan penting berikut.

1. Pendaftar program diharuskan membuka tautan link resmi jika ingin bergabung https://cekbansos.kemensos.go.id/ dengan memakai browser pribadi.

2. Tahap kedua yang bisa dilakukan bagi calon masyarakat yaitu dengan melakukan pengisian biodata domisili.

Diantaranya nama Provinsi saat ini, nama Kabupaten yang ditinggali atau nama Kota saat ini, nama Kecamatan, dan serta nama desa atau Kelurahan.

3. Langkah berikut yang bisa dijalankan bagi calon PM yaitu dengan pengisian nama lengkap yang disesuaikan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Proses selanjutnya yang dapat segera dilakukan yaitu dengan mengisi kode angka atau huruf captcha yang berada di bawah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukma Lydia Anggita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X