Mengerti.id - Bantuan Sosial dengan Bantuan Langsung Tunai (Bansos BLT) merupakan program pemerintah dalam memberikan bantuan tunai kepada masyarakat miskin.
Sedangkan menurut laman pemerintah desa Karang Dima, program bantuan ini memberikan uang tunai ataupun berbagai kebutuhan lainnya, baik yang memiliki syarat ataupun tidak bersyarat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Bantuan langsung ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi kesenjangan pada warga miskin, dan menstabilkan perekonomian terutama berkaitan dengan situasi krisis.
Program ini juga dipercaya bisa membantu mengurangi beban ekonomi yang terjadi di masyarakat, peningkatan kesejahteraan, dan meningkatkan perekonomian setempat melalui konsumsi dan permintaan akan barang maupun jasa.
Baca Juga: Cara Daftar BLT 2024 Secara Online, Panduan Terlengkap, Mudah dan Bisa Melalui HP
Pendaftaran program bantuan sosial ini bisa dilakukan secara online maupun offline, dengan menyesuaikan verifikasi hingga validasi data yang dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Pencairan program bantuan ini melalui rekening bank ataupun bisa dilakukan di kantor pos yang ditunjuk dan sudah bekerja sama dengan program ini.
Apa saja aturan untuk menjadi Penerima Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan di tahun 2024 ini? Simak penjelasannya berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Kriteria yang pertama untuk menjadi penerima bantuan ini yaitu terdaftar secara resmi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
WNI yang ingin mengikuti program bantuan ini harus dibuktikan dengan mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang sah.
2. Terdaftar pada Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos
Penerima manfaat diharuskan sudah terdaftar namanya di Basis Data Terpadu yang pengelolaannya diatur pada Kementerian Sosial.
Data tersebut berguna dalam memastikan jika penerima manfaat menjadi masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan dari pemerintah.
3. Tidak Berstatus Pegawai Pemerintah
Penerima bantuan bukan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan anggota Polisi, bukan anggota TNI, dan bukan Pegawai BUMD/BUMN.
Program bantuan ini hanya diberikan kepada penerima manfaat yang memiliki pekerjaan di bidang informal dan tidak mempunyai keterikatan dengan penghasilan tetap.