Cek Sekarang! Ini Kategori Kendaraan yang Masih Bisa Membeli BBM Pertalite

photo author
- Sabtu, 14 September 2024 | 20:02 WIB
Ilustrasi: Aturan pembatasan subsidi Bahan Bakar Mesin atau BBM Pertalite pada kendaraan.  (Pexels/Engin Akyurt)
Ilustrasi: Aturan pembatasan subsidi Bahan Bakar Mesin atau BBM Pertalite pada kendaraan. (Pexels/Engin Akyurt)

Mengerti.id – Baru-baru ini, pemerintah akan memberlakukan peraturan pembatasan pembelian pada bahan bakar atau BBM seperti pertalite kepada masyarakat.

Hal ini ditujukan agar subsidi bantuan BBM yang bersubsidi pada masyarakat kurang mampu dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Berdasarkan pernyataan Yustinus Prastowo, seorang Staf Khusus Menteri Keuangan seperti yang dilansir dari Antara News, menyatakan 80 persen pembelian BBM subsidi jenis pertalite digunakan golongan orang mampu.

Sedangkan sisanya yaitu sebanyak 20 persen digunakan masyarakat kurang mampu. Meski begitu, larangan ini masih dalam pembahasan yang mendalam, serta menuju finalisasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Pertalite Dihapus Diganti Menjadi Apa? Pertamina Siapkan Bensin Ramah Lingkungan, Cek Harga BBM Terbaru

Namun tidak perlu khawatir, lantaran pembatasan pembelian bahan bakar subsidi ini tidak diterapkan secara keseluruhan kepada semua kendaraan.

Pemerintah menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis kendaraan yang masih bisa membeli dan menggunakan pertalite pada kendaraannya.

Sesuai yang Pertamina Patra Niaga ungkapkan yaitu kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan pemadam kebakaran.

Selain itu, kendaraan yang memobilisasi banyak orang juga masih dapat membeli BBM jenis, di antaranya yaitu angkutan umum, taksi online, kendaraan untuk logistik, dan beberapa jenis industri.

Disamping itu, peraturan terkait pembatasan ini tidak diterapkan oleh semua kendaraan yang ada di dalam negeri.

Sampai saat ini peraturan terkait hal ini masih dikaji secara mendalam serta disosialisasikan oleh pihak pemerintah.

Rencananya jika mulai diterapkan, peraturan terkait pembatasan akan dilaksanakan mulai dari tanggal 1 Oktober 2024.

Dalam hal ini, pemerintah menekankan untuk sekali lagi bahwa subsidi terkait dengan bahan bakar kendaraan tidak ada yang dihapus.

Akan tetapi, pemerintah hanya berusaha menertibkan bagi para pembeli, lantaran hingga saat ini pembelian BBM seperti pertalite masih kurang tepat sasaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ika Lailatul Rohmah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X