Mengerti.id - BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu platform terbaik yang menyediakan fasilitas dalam pencairan saldo yang dimiliki oleh setiap peserta yang terdaftar di layanan ini.
Salah satu saldo yang bisa dilakukan pencairan pada layanan ini, sering disebut sebagai program Jaminan Hari Tua (JHT).
Peserta yang mengikuti program bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua yang disesuaikan dengan ketentuan atau ketetapan yang berlaku.
Misalnya seperti sudah pada masa usia pensiun, terkena cacat total tetap, ataupun memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Hanya Melalui WhatsApp! Intip 5 Tahapan Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT
Di samping itu, proses pencairan saldo yang dilakukan ternyata sangatlah mudah dan bisa dilakukan dengan beberapa proses, baik secara daring/online dan luring/offline.
Peserta harus memastikan semua syarat-syarat dokumen dan ikuti semua proses yang ada dengan benar untuk memperoleh saldo Jaminan Hari Tua yang bisa dimiliki.
Lantas bagaimana cara pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara daring atau online? Berikut penjelasan lengkapnya.
Cara Pengecekan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan Website Resminya
Pada zaman yang serba canggih ini, segala sesuatu berkaitan dengan pelayanan Masyarakat sangatlah dipermudah oleh pemerintah.
Misalnya seperti bagi Masyarakat yang menginginkan pengecekan saldo yang bisa dilakukan hanya dengan klik tautan pada laman website atau laman resminya, sebagai berikut:
1. Kunjungi laman resmi dari https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ secara daring atau online yang bisa dilakukan dengan internet browser.
2. Login ke dalam akun dengan memakai password/kode dan email yang sudah didaftarkan dan terdaftar pada proses sebelumnya.
3. Langkah ketiga yang bisa diambil peserta adalah dengan memilih opsi pilihan Cek Saldo JHT yang disediakan.
Nantinya saldo Jaminan Hari Tua dari program ini akan muncul pada layar laman resmi tersebut.