Pengguna Listrik Pasca Bayar Belum Dapatkan Diskon 50 Persen? Begini Penjelasan Pihak PLN

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 21:56 WIB
Ilustrasi: Pascabayar diskon listrik 50 persen. (Pexels/lalesh aldarwish)
Ilustrasi: Pascabayar diskon listrik 50 persen. (Pexels/lalesh aldarwish)

Mengerti.id – Diskon listrik 50 persen yang diberikan pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) berlaku pada bulan Januari hingga Februari 2025.

Bantuan potongan listrik ini menyasar kepada jenis konsumsi rumah tangga prabayar dan pascabayar.

Adapun diskon ini menyasar bagi pengguna dengan daya listrik konsumsi rumah tangga dengan daya mulai dari atau 450 VA, 900 VA, 1300 VA, dan 2.200 VA serta dibawahnya.

Meski telah dimulainya potongan listrik sebesar 50 persen, bagi pengguna listrik konsumsi rumah tangga jenis pascabayar menyatakan belum mendapatkan potongan diskon tersebut.

Lantas mengapa pengguna jenis pascabayar belum mendapatkan potongan diskon 50% yang diberikan pemerintah melalui PLN?

Baca Juga: Pelanggan Wajib Tahu! 4 Cara Pengecekan Tagihan Listrik PLN Secara Online

Atas hal tersebut, PLN sebelumnya telah memberikan ketentuan dan syarat bagi pengguna listrik konsumsi rumah tangga mengenai tahapan mendapatkan diskon tersebut.

Dilansir dari laman aplikasi PLN Mobile, ketentuan dari penerapan ini telah dijelaskan sebagai berikut:

Ketentuan Pascabayar

Ketentuan bagi pengguna listrik rumah tangga dengan ketentuan jenis pascabayar adalah sebagai berikut:

1. Pengguna listrik pada bulan Januari akan dipotong saat melakukan pembayaran pada bulan Februari.

2. Pengguna listrik bulan februari akan dikenakan potongan pada saat pembayaran bulan Maret.

3. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pelanggan listrik rumah tangga jenis Prabayar.

Ketentuan bagi pengguna listrik rumah tangga pasca bayar berlaku ketentuan sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Ratna Sofia Susilawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X