Mengerti.id - Pemerintah angkat bicara terkait fenomena pengibaran bendera bajak laut identik dengan anime One Piece yang marak menjelang HUT ke-80 RI. Menko Polhukam Budi Gunawan menyebut aksi ini provokatif dan berpotensi mencederai kehormatan bendera merah putih.
"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata BG dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025.
Ancaman Pidana untuk Pelanggaran Simbol Negara
Budi Gunawan menegaskan bahwa jika ditemukan kesengajaan dalam aksi ini, pemerintah akan mengambil langkah hukum.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun'," ujar BG.
Ia menambahkan bahwa aturan tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga martabat dan identitas bangsa.
Fenomena Dinilai Sistematis
Fenomena pengibaran bendera bajak laut ini ramai di media sosial dan disebut sebagai bentuk protes terhadap pemerintah. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bahkan menyebut fenomena ini sebagai gerakan yang terorganisir.
"Kami mendeteksi dan mendapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan memang ada upaya memecah belah persatuan dan kesatuan," ujarnya di kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 31 Juli 2025.
Dasco menilai penggunaan simbol bajak laut dalam peringatan kemerdekaan justru tidak relevan dengan nilai-nilai nasionalisme.
Budi Gunawan mengimbau masyarakat agar menggunakan momen peringatan kemerdekaan sebagai sarana untuk memperkuat persatuan dan menghormati jasa pahlawan.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum dan tidak boleh mencederai simbol negara.
Fenomena ini pun diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk mengekspresikan pendapat secara bijak tanpa menyinggung identitas bangsa.***