Mengerti.id – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 22 Agustus 2025, menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai tersangka. Kasus ini menimbulkan sorotan tajam karena sosok Immanuel dikenal dekat dengan Joko Widodo sekaligus aktif dalam lingkaran politik.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi penetapan tersangka ini di sela kunjungannya di Poso, Sulawesi Tengah. “Kita hormati proses yang sedang berjalan,” kata Gibran, Jumat 22 Agustus 2025. Ia menyatakan bahwa pemerintah mendukung langkah pemberantasan korupsi.
Immanuel selama ini dikenal militan dan sangat loyal kepada Joko Widodo, ayah Gibran. Hal itu membuat kasusnya menjadi sorotan luas di masyarakat.
Immanuel Ebenezer memulai kiprahnya sebagai relawan Jokowi di Pilpres 2019. Ia kemudian menjadi Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara (Joman). Dukungan Jokowi terhadap Immanuel terlihat kala ia berniat maju sebagai calon Gubernur Kalimantan Utara.
Selain menjadi relawan, Immanuel juga pernah menjabat sebagai komisaris utama PT Mega Eltra, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia, pada masa pemerintahan Jokowi. Jabatan ini berakhir pada Maret 2022.
Pada Pilpres 2024, Immanuel menjabat sebagai Ketua Umum Prabowo Mania 08 yang mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Posisi ini semakin menegaskan keterlibatan Immanuel di panggung politik nasional.
Joko Widodo merespons OTT KPK dengan santai. Ia mengapresiasi kerja KPK serta meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Jokowi menyatakan bahwa Immanuel memang pernah menjadi relawan Jokowi Mania.
Hubungan Jokowi dengan Immanuel disebut sebagai hubungan antara mantan relawan dan pendukung yang pernah mendapat posisi di pemerintahan, tanpa keterlibatan langsung dalam kasus hukum.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penetapan tersangka dilakukan terhadap 11 orang, termasuk Immanuel Ebenezer. “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ucap Setyo Budiyanto, Jumat 22 Agustus 2025, dikutip dari Antara News.
Setyo menjelaskan bahwa Immanuel akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Immanuel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut OTT dilakukan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Ia menambahkan bahwa KPK menyita puluhan kendaraan serta menyegel ruangan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemenaker.
Penangkapan Immanuel memunculkan reaksi luas. Sebagai sosok yang dikenal vokal dan loyal, keterlibatannya dalam kasus ini mengejutkan publik. Kedekatannya dengan Jokowi maupun Gibran semakin membuat kasus ini menarik perhatian.
Kasus ini menjadi ujian komitmen pemerintahan dalam pemberantasan korupsi. Publik menilai langkah KPK sebagai upaya menjaga integritas lembaga negara.***