Mengerti.id – Permintaan amnesti yang diajukan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) langsung mendapat penegasan dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden menolak memberikan perlindungan bagi bawahannya yang tersangkut kasus korupsi.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan sikap Presiden. “Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, kita serahkan saja sepenuhnya kepada penegakan hukum,” ujar Hasan di Jakarta, Sabtu 23 Agustus 2025.
Hasan mengingatkan publik bahwa Presiden Prabowo dalam 10 bulan terakhir rutin menekankan pesan antikorupsi kepada seluruh pejabat Kabinet Merah Putih. “Presiden selama 10 bulan ini, setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat, dan jangan sekali-kali berani melakukan korupsi,” tegas Hasan.
Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lain oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan pada Kamis, 21 Agustus 2025. Sehari kemudian, ia resmi ditahan dan Presiden Prabowo langsung meneken surat pemberhentian Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, “Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya.”
Meski telah dicopot dari jabatannya, Noel sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo dan berharap memperoleh amnesti. “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel usai ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, jawaban dari pihak Istana menutup peluang itu. Presiden menegaskan akan menyerahkan seluruh proses kepada KPK dan aparat hukum.
KPK mengungkapkan Noel menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024 terkait praktik pemerasan sertifikasi K3. “Saudara IEG menerima Rp3 miliar pada Desember 2024,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Selain uang, Noel juga menerima satu unit motor Ducati berwarna biru dengan pelat sementara. Motor tersebut dibeli pada April 2025, namun hingga Agustus 2025 belum memiliki dokumen resmi berupa BPKB dan STNK. “Ini setidaknya juga mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu, kemudian dipasang pelat yang kosong gitu ya,” ujar Setyo.
Kasus Noel menjadi ujian besar integritas Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Dalam waktu kurang dari setahun, seorang pejabat wakil menteri terseret kasus korupsi besar.
Pesan tegas Prabowo yang tidak akan melindungi pejabat korupsi menunjukkan konsistensi pada janji kampanye Pilpres 2024 yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.
Publik kini menunggu kelanjutan proses hukum di KPK terhadap Noel. Fakta aliran dana miliaran rupiah dan kepemilikan motor Ducati memperkuat dugaan keterlibatannya. Jawaban tegas Presiden Prabowo menandai bahwa tidak ada amnesti untuk pejabat yang melanggar hukum.***