Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut: Circle Menantu Jokowi dalam Sorotan KPK

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 13:14 WIB
Ilustrasi: Proyek jalan Rp231,8 miliar seret circle elite Sumut. Muryanto Amin, dekat dengan Bobby Nasution, belum hadir dalam panggilan KPK. (pixabay/Vilkasss)
Ilustrasi: Proyek jalan Rp231,8 miliar seret circle elite Sumut. Muryanto Amin, dekat dengan Bobby Nasution, belum hadir dalam panggilan KPK. (pixabay/Vilkasss)

Mengerti.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang menyeret sejumlah pejabat penting. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Muryanto Amin, yang disebut masuk dalam circle Gubernur Sumut Bobby Nasution dan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan Muryanto Amin dipanggil untuk mendalami pengetahuannya mengenai proyek jalan senilai Rp231,8 miliar yang kini menjadi perkara hukum. “Ini circle-nya, kan, circle-nya termasuk TOP juga kan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 25 Agustus 2025.

KPK menyebutkan keterlibatan Muryanto Amin tidak bisa dilepaskan dari lingkaran elite Sumut. Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo, menjabat sebagai Gubernur Sumut sejak awal 2025. Dalam lingkaran itulah, nama Muryanto Amin disebut bersama Topan Ginting, pejabat PUPR yang kini sudah berstatus tersangka.

Muryanto Amin sejauh ini belum hadir dalam panggilan pemeriksaan KPK. Ia sempat dipanggil pada 15 Agustus 2025, namun tidak datang dan juga belum mengajukan penjadwalan ulang. Kondisi ini memunculkan desakan dari sejumlah pihak agar KPK menjadwalkan ulang serta menuntut Kementerian Pendidikan Tinggi untuk menonaktifkannya sementara.

Pemeriksaan terhadap Muryanto menjadi penting karena KPK menduga ada janji fee miliaran rupiah dalam proyek jalan yang terbagi menjadi dua klaster. Kasus ini menambah sorotan publik karena bersinggungan dengan lingkaran keluarga Presiden melalui Bobby Nasution.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2025 terkait kasus pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Dua hari kemudian, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Topan Ginting dan sejumlah pejabat lain.

Dalam kasus ini, KPK menilai dua direktur perusahaan swasta, yakni M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang, bertindak sebagai pemberi suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Total nilai proyek di dua klaster ini mencapai Rp231,8 miliar. Angka besar ini yang kemudian memunculkan dugaan adanya fee miliaran rupiah yang mengalir ke sejumlah pihak.

Bobby Nasution sebagai gubernur Sumut ikut terseret dalam pusaran sorotan karena lingkaran dekatnya, termasuk Muryanto Amin, dipanggil KPK. Publik menunggu bagaimana penegak hukum menindaklanjuti pemanggilan ini.

Keterlambatan kehadiran Muryanto dalam pemeriksaan membuat sejumlah pihak mendesak transparansi lebih besar dari KPK. Publik menginginkan agar kasus ini tidak hanya berhenti pada pejabat teknis, tetapi juga menelusuri siapa saja yang benar-benar berada dalam lingkaran proyek.

Desakan juga datang agar proses hukum berjalan tanpa intervensi mengingat adanya keterkaitan dengan keluarga Presiden. Bobby Nasution, sebagai menantu Presiden Jokowi, dianggap harus bisa menunjukkan sikap tegas terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah yang dipimpinnya.

KPK kini berada dalam sorotan besar. Pemanggilan Muryanto Amin menjadi ujian, apakah lembaga antirasuah berani mengungkap seluruh pihak yang terkait dalam proyek bernilai ratusan miliar tersebut. Publik menaruh perhatian penuh pada jalannya penyidikan dan menunggu sikap tegas KPK dalam menghadirkan saksi yang selama ini mangkir.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi integritas pemerintahan daerah Sumatera Utara dan komitmen pemerintahan nasional dalam mewujudkan janji pemberantasan korupsi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X