Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan 7 Jam, KPK Bahas Kronologi Kuota Haji

photo author
- Selasa, 2 September 2025 | 09:26 WIB
DPR dan KPK sama-sama soroti kejanggalan pembagian kuota haji tambahan, publik menunggu transparansi penyidikan. (dok. Kemenag)
DPR dan KPK sama-sama soroti kejanggalan pembagian kuota haji tambahan, publik menunggu transparansi penyidikan. (dok. Kemenag)

Mengerti.id – Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 September 2025, membuka babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Yaqut diperiksa selama hampir tujuh jam sejak pukul 09.22 WIB hingga 16.20 WIB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, fokus pemeriksaan Yaqut adalah kronologi kuota tambahan haji tahun 2024 yang diputuskan melalui keputusan menteri.

“Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” kata Budi.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana yang diduga mengalir dari pembagian kuota tambahan tersebut.

Seusai diperiksa, Yaqut menyebut penyidik memperdalam keterangan yang pernah ia berikan sebelumnya saat masih tahap penyelidikan.

“Ya, memperdalam keterangan yang saya sampaikan di keterangan sebelumnya di penyelidikan. Jadi, ada pendalaman,” ungkap Yaqut.

Ia juga menyebut penyidik KPK melontarkan sekitar 18 pertanyaan terkait kasus ini.

KPK sebelumnya mengumumkan adanya potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dari penyimpangan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga dilibatkan untuk menghitung secara detail kerugian negara.

Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, untuk memudahkan proses penyidikan.

Kasus ini juga menjadi perhatian DPR melalui Pansus Angket Haji. Mereka menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi yang dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dan sisanya 92 persen untuk kuota reguler. Perbedaan ini menjadi titik krusial penyelidikan.

Kasus kuota haji kini tidak hanya menyeret nama mantan Menteri Agama, tetapi juga membuka dugaan praktik penyimpangan di tingkat kementerian.

KPK memastikan akan memproses kasus ini dengan transparansi agar publik dapat mengikuti setiap perkembangan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X