NasDem Tegas Minta Gaji Serta Tunjangan Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan

photo author
- Selasa, 2 September 2025 | 21:43 WIB
Ilustrasi: NasDem tegaskan integritas dengan minta gaji Sahroni dan Nafa dihentikan. Keputusan nonaktif berlaku mulai 1 September 2025 usai surat resmi partai dikeluarkan. (Gambar Dibuat dengan AI)
Ilustrasi: NasDem tegaskan integritas dengan minta gaji Sahroni dan Nafa dihentikan. Keputusan nonaktif berlaku mulai 1 September 2025 usai surat resmi partai dikeluarkan. (Gambar Dibuat dengan AI)

Mengerti.id - Fraksi Partai NasDem DPR RI menegaskan permintaan penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas Ahmad Sahroni serta Nafa Urbach setelah keduanya dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI.

Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII. Surat tersebut menonaktifkan kedua anggota mulai 1 September 2025.

“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” kata Viktor di Jakarta, Selasa 2 September 2025, dikutip Mengerti.id dari Antara News.

Viktor menegaskan bahwa penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach akan ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem. Putusan dari lembaga itu bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.

Ia menambahkan, langkah tegas ini adalah bentuk komitmen NasDem dalam menjaga integritas partai dan memastikan mekanisme internal berjalan transparan.

Viktor juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga keutuhan bangsa dengan mengedepankan musyawarah dan penyelesaian perbedaan secara damai. “Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menuturkan bahwa secara teknis, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya masih menerima gaji karena anggaran telah diputuskan sebelumnya. "Kalau dari sisi aspek (teknis) itu, ya terima gaji," kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 1 September 2025.

Ahmad Sahroni semula menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR, namun dicopot pada Agustus 2025. Ia kemudian dipindahkan ke Komisi I DPR. Pencopotan itu disebut-sebut terkait pernyataannya yang meremehkan massa unjuk rasa pembubaran DPR dengan menyebut mereka "orang tolol sedunia."

Nafa Urbach, yang menjabat Bendahara Fraksi NasDem sekaligus anggota Komisi IX DPR, juga terseret dalam keputusan serupa. Kedua politisi ini dinilai membuat pernyataan yang mencederai perasaan rakyat serta menyimpang dari nilai perjuangan partai.

Keputusan resmi penonaktifan diumumkan oleh Ketua Umum Surya Paloh bersama Sekjen Hermawi Taslim melalui surat pada 31 Agustus 2025. Surat itu menetapkan status nonaktif Sahroni dan Nafa efektif per 1 September 2025.

NasDem menegaskan bahwa aspirasi masyarakat menjadi dasar perjuangan partai, dan tindakan keduanya dianggap tidak sejalan dengan semangat restorasi. Oleh sebab itu, penonaktifan dilakukan sebagai langkah strategis menjaga konsistensi perjuangan.

Selain NasDem, partai lain juga mengambil langkah serupa. Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar, turut dinonaktifkan dari keanggotaan DPR.

Kondisi ini menunjukkan dinamika politik di parlemen yang semakin menekankan disiplin internal partai. Langkah NasDem dinilai sebagai upaya memperkuat legitimasi partai sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap DPR.

Dengan permintaan penghentian gaji ini, NasDem menegaskan posisinya untuk tetap konsisten menjaga akuntabilitas serta integritas lembaga legislatif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X