Menguak Alasan Ferry Irwandi Tak Bisa Dilaporkan TNI ke Polisi atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

photo author
- Selasa, 9 September 2025 | 22:11 WIB
Ferry Irwandi (Dok. YouTube/Ferry Irwandi)
Ferry Irwandi (Dok. YouTube/Ferry Irwandi)

Mengerti.id - Rencana pelaporan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, oleh TNI ke kepolisian terhenti setelah konsultasi di Polda Metro Jaya. Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa Brigjen JO Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik.

"Beliau (Brigjen Juinta Omboh) mau melaporkan Ferry Irwandi," kata Fian di Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

Menurut Fian, laporan yang ingin dibuat berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI.

"Pencemaran nama baik (terhadap) institusi," ujar Fian.

Fian menegaskan, laporan tersebut tidak bisa diproses karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa lembaga atau institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Hanya individu yang secara langsung dirugikan yang memiliki hak melaporkan.

"Nah, terus kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," jelas Fian.

Sejumlah jenderal TNI, termasuk Brigjen JO Sembiring, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Laksda Farid Ma'aruf, sebelumnya telah datang ke Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September 2025, untuk mengkonsultasikan langkah hukum terkait Ferry Irwandi.

“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata JO Sembiring.

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti rencana pelaporan ini dan meminta kepolisian tidak menindaklanjuti. Menurut mereka, aparat sebaiknya mengutamakan penanganan kasus kerusuhan yang lebih mendesak.

“Kami meminta kepolisian untuk tidak memproses Ferry Irwandi dan aktivis lainnya atas laporan yang merupakan tindak lanjut hasil pemantauan Dansatsiber,” kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataannya, Selasa, 9 September 2025.

Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi seperti Imparsial, Raksha Initiatives, Centra Initiative, DeJuRe, Koalisi Perempuan Indonesia, HRWG, PBHI, Asosiasi LBH APIK, dan Setara Institute. Mereka juga menyoroti keterlibatan TNI dalam pemantauan aktivitas ruang siber.

“Adanya informasi awal atau data-data yang mencuat di ranah daring dan luring seharusnya digunakan oleh penegak hukum untuk memulai penyelidikan,” ucap mereka.

Koalisi menilai pemantauan siber seharusnya tetap menjadi ranah penegak hukum sipil, bukan lembaga militer.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X