Mengerti.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang mempertanyakan keabsahan ijazah sekolah menengah atas putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menilai ada pihak besar yang berada di balik polemik tersebut.
Jokowi berseloroh bahwa isu mengenai ijazah seakan menjadi warisan yang diturunkan. “Ijazah Jokowi dimasalahkan. Ijazah Gibran dimasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan,” ujarnya pada Jumat 12 September 2025.
Meski berbicara dengan nada bercanda, Jokowi menegaskan bahwa keluarganya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Tapi kita ikuti proses hukum yang ada. Semua kita layani,” katanya.
Jokowi menduga gugatan terhadap ijazah Gibran tidak mungkin berlangsung lama tanpa adanya sokongan aktor besar. “Ya ini kan tidak hanya sehari dua hari. 4 tahun yang lalu. Kalau nafasnya panjang kalau nggak ada yang mem-backup nggak mungkin. Gampang-gampangan aja,” ujarnya.
Ia menilai bahwa perdebatan terkait ijazah Gibran sudah digulirkan sejak lama dan seolah memiliki daya tahan karena ada pihak berkepentingan yang mendalangi. Gugatan ini sendiri diajukan oleh seorang warga bernama Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan Subhan mempertanyakan riwayat pendidikan Gibran yang menempuh sekolah menengah di Orchard Park Secondary School, Singapura. Menurutnya, dokumen yang dipakai Gibran dalam pencalonan tidak sesuai aturan hukum Indonesia.
Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya yang memilihkan sekolah di Singapura untuk Gibran. “Iya di Orchid Park Secondary School Singapura, yang mencarikan saya. Itu saya ngerti lah,” jelasnya.
Ia mengatakan, keputusan itu diambil agar Gibran bisa hidup lebih mandiri. “Biar mandiri aja,” ujarnya.
Keputusan menyekolahkan Gibran ke luar negeri kini menjadi sorotan, terutama karena dokumen pendidikan itu dipakai dalam kontestasi politik.
Selain gugatan terhadap ijazah Gibran, Jokowi juga menghadapi perkara hukum lain. Dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, melayangkan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Jokowi.
Dalam gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Solo dengan nomor registrasi PN-SKT 28082025GIR pada 28 Agustus 2025 itu, Jokowi didudukkan sebagai tergugat 1. Rektor UGM Ova Emilia menjadi tergugat 2, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro sebagai tergugat 3, Kepolisian Republik Indonesia sebagai tergugat 4, dan UGM sebagai turut tergugat.
Sidang perdana gugatan CLS tersebut dijadwalkan pada Selasa, 16 September 2025 pukul 10.00 WIB di PN Kota Solo. Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menjelaskan gugatan CLS ini diajukan lantaran adanya dugaan kejanggalan terkait ijazah Jokowi.
Dengan berbagai gugatan ini, Jokowi menegaskan dirinya siap menghadapi segala proses hukum yang ada.***