KPK Terus Dalami Kasus Kuota Haji, Petinggi GP Ansor Berpeluang Dipanggil

photo author
- Kamis, 18 September 2025 | 11:33 WIB
Ilustrasi: Pansus Angket DPR soroti pembagian kuota haji 2024 yang janggal. KPK pun mendalami kasus dengan memanggil pejabat Kemenag dan petinggi GP Ansor. (Pixabay/@dinar_aulia)
Ilustrasi: Pansus Angket DPR soroti pembagian kuota haji 2024 yang janggal. KPK pun mendalami kasus dengan memanggil pejabat Kemenag dan petinggi GP Ansor. (Pixabay/@dinar_aulia)

Mengerti.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil petinggi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

"Pemanggilannya adalah kepada pihak-pihak yang memang diduga mengetahui konstruksi perkaranya. Jadi, nanti pihak-pihak siapa pun ya tidak dibatasi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 17 September 2025, dikutip dari Antara News.

Budi menjelaskan bahwa peluang pemanggilan tersebut terbuka jika penyidik memandang perlu keterangan dari petinggi GP Ansor dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Pada prinsipnya, saksi-saksi yang dipanggil dalam setiap perkara, termasuk dalam perkara kuota haji ini, adalah untuk membantu proses penyidikan karena setiap informasi dan keterangannya dibutuhkan oleh penyidik untuk membuka lebih terang lagi dari konstruksi perkara kuota haji ini," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa hingga kini, KPK menduga adanya aliran dana kasus dugaan korupsi kuota haji yang mengalir ke pihak-pihak di lingkungan Kemenag.

Berdasarkan data pemanggilan yang ada, KPK sebelumnya sudah memanggil seorang petinggi GP Ansor, yaitu Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry pada 4 September 2025.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023–2024.

Langkah ini diambil setelah KPK meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Setelah pemeriksaan tersebut, KPK menyampaikan bahwa pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Hasil penghitungan awal pada 11 Agustus 2025 menyebutkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain memanggil petinggi GP Ansor, KPK juga memeriksa lima pejabat Kemenag sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu 17 September 2025.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JJ, RH, MAS, AM, dan NA," ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima saksi tersebut adalah Jaja Jaelani (Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2024), Ramadhan Harisman (Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu), M. Agus Syafi (Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024), Abdul Muhyi (Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus 2022–2024), dan Nur Arifin (Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2023).

Di sisi lain, berdasarkan catatan Mengerti.id, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Fokus utama Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Dari jumlah itu, Kemenag membagi rata 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pembagian kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler mencapai 92 persen.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X