Mengerti.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Salah satu fokus penyidikan adalah keputusan pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang memilih menggunakan kuota haji khusus pada 2024 meskipun sudah membayar jalur furoda.
“Didalami. Itu didalami,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 10 September 2025.
Asep menekankan bahwa alasan perpindahan jalur haji Khalid masih perlu ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan. “Kalau ke sini (KPK, red.) lagi, nanti ditanya, ‘Pak, lebih murah ya?’ (alasan lepas furoda meski sudah bayar, dan memilih haji khusus, red.),” katanya.
Kuota Haji Khusus dan Polemik Furoda
KPK mengonfirmasi bahwa pada tahun keberangkatan haji 2024 tidak ada jalur furoda yang dibuka. Yang tersedia hanyalah kuota haji khusus, hasil pembagian dari 20.000 kuota tambahan pemberian Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.
“Akan tetapi, yang jelas tersedia saat itu adalah kuota haji khusus karena pembagian yang 20.000 itu 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus. Kuota haji khusus menjadi lebih banyak karena seharusnya hanya 1.600 atau delapan persen dari 20.000,” jelas Asep.
Khalid Basalamah sendiri dalam kesaksiannya di KPK pada Selasa, 9 September 2025, menuturkan awalnya ia sudah mendaftar sebagai jemaah furoda dan melunasi biaya. Namun, ia kemudian ditawari visa oleh Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata dari Pekanbaru, sehingga akhirnya berangkat menggunakan kuota haji khusus.
“Akan tetapi, ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang merupakan pemilik PT Muhibbah (PT Muhibbah Mulia Wisata, red.) dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia di Muhibbah. Jadi, kami terdaftar sebagai jemaah di situ,” kata Khalid.
Isyarat Soal Aliran Dana
Selain soal kesaksian Khalid, KPK juga memberi kode keras terkait dugaan aliran dana kasus kuota haji yang mengarah ke pucuk pimpinan Kementerian Agama. “Pucuk ini kalau di direktorat, ya ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi, terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Meski tidak menyebut secara langsung nama Yaqut Cholil Qoumas, pernyataan tersebut menjadi sorotan mengingat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama pada periode dugaan perkara ini.
Asep menambahkan, praktik jual beli kuota haji khusus dilakukan secara berlapis. “Akan tetapi, secara berjenjang ya, melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya, dan lain-lainnya,” katanya.
Proses Penyidikan
KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.