Langkah Berani Australia, Larangan Medsos Remaja Disambut Dunia

photo author
- Kamis, 25 September 2025 | 09:31 WIB
 Ilustrasi: Aturan medsos Australia targetkan platform besar seperti Facebook, TikTok, hingga YouTube. Dunia sambut positif kebijakan ini. (Pixabay/geralt)
Ilustrasi: Aturan medsos Australia targetkan platform besar seperti Facebook, TikTok, hingga YouTube. Dunia sambut positif kebijakan ini. (Pixabay/geralt)

Mengerti.id - Larangan media sosial bagi remaja di bawah usia 16 tahun di Australia mendapat sorotan dunia setelah dipuji dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, menyebut langkah tersebut sebagai "akal sehat yang nyata" sekaligus kebijakan yang "berani".

Menurut laporan Reuters, Kamis, 25 September 2025, aturan ini akan mulai berlaku pada 10 Desember 2025. Kebijakan tersebut menunda usia minimum pembuatan akun media sosial dari 13 menjadi 16 tahun demi melindungi kesehatan mental dan kesejahteraan anak muda.

UNICEF Australia menjelaskan bahwa larangan ini dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap cyberbullying dan risiko online lainnya. Kasus tragis seorang remaja Australia yang bunuh diri akibat perundungan di media sosial menjadi salah satu alasan utama lahirnya kebijakan ini.

Pemerintah Australia menegaskan bahwa aturan tersebut akan berlaku bagi platform besar seperti Facebook, Instagram, TikTok, Snapchat, dan YouTube. Perusahaan teknologi yang gagal mematuhinya berpotensi menghadapi denda hingga 49,5 juta dolar.

Ketentuan ini tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh orang tua. Artinya, orang tua tidak bisa memberikan izin kepada anak mereka untuk mengakses media sosial sebelum berusia 16 tahun.

Larangan tersebut juga mencakup aplikasi dengan fitur interaksi sosial seperti berbagi konten dan menghubungkan pengguna. Beberapa platform gim yang memiliki fitur sosial juga masuk dalam kategori ini.

Sementara itu, aplikasi pesan murni tanpa fitur sosial dikecualikan dari larangan, meskipun aplikasi yang menambahkan fitur interaksi berpotensi termasuk di dalamnya.

Dalam forum Majelis Umum PBB, sejumlah ibu asal Australia yang kehilangan anak akibat cyberbullying memberikan kesaksian emosional. Mereka mendukung penuh kebijakan ini sebagai upaya melindungi anak-anak lain.

Reuters melaporkan bahwa sejumlah pemimpin dunia, termasuk dari Eropa, menyatakan dukungan terhadap langkah Australia. Bahkan, beberapa negara mulai mempertimbangkan kebijakan serupa. Larangan ini dianggap sebagai langkah proaktif untuk memberi waktu tambahan bagi anak-anak membangun ketahanan diri di dunia nyata sebelum terjun ke media sosial.

UNICEF Australia menambahkan bahwa tujuan utama aturan ini adalah menekan dampak negatif media sosial, mulai dari konten berbahaya, cyberbullying, hingga waktu layar berlebihan yang memengaruhi tumbuh kembang remaja.

Tantangan muncul dalam implementasi kebijakan, terutama terkait metode verifikasi usia. Pemerintah Australia masih mencari cara agar sistem ini efektif tanpa mengharuskan anak-anak menyerahkan dokumen identitas seperti paspor atau SIM.

Di sisi lain, perusahaan teknologi sedang merumuskan metode terbaik untuk mematuhi regulasi. Mereka diharuskan mengambil langkah nyata dalam mencegah akses pengguna di bawah umur.

Meski penuh tantangan, Australia yakin kebijakan ini bisa menjadi model global. Pemerintah juga berencana membangun koalisi internasional untuk mendorong negara lain melakukan pembatasan serupa. Dengan semakin banyak dukungan, kebijakan ini dipandang sebagai tonggak penting dalam upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda di seluruh dunia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X