Prancis Buka Kasus Kriminal terhadap Apple atas Dugaan Penyalahgunaan Data Siri

photo author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 11:01 WIB
Mantan kontraktor Apple ungkap praktik rekaman percakapan pengguna Siri tanpa izin, picu penyelidikan kriminal di Eropa. (Apple)
Mantan kontraktor Apple ungkap praktik rekaman percakapan pengguna Siri tanpa izin, picu penyelidikan kriminal di Eropa. (Apple)

Mengerti.id - Jaksa Prancis resmi meluncurkan penyelidikan kejahatan siber terhadap Apple pada Senin 6 Oktober 2025. Penyelidikan ini menyoroti tuduhan bahwa perusahaan tersebut secara ilegal mengumpulkan dan menganalisis rekaman suara Siri tanpa persetujuan pengguna. Langkah ini menandai pertama kalinya praktik data asisten suara milik raksasa teknologi AS menjadi subjek penyelidikan kriminal di Eropa.

Menurut laporan The Tech Portal pada Senin 6 Oktober 2025, kasus ini dirujuk oleh kantor kejaksaan Paris ke Kantor Penanggulangan Kejahatan Siber setelah adanya pengaduan dari organisasi hak asasi manusia Ligue des droits de l'Homme (LDH).

LDH menuduh Apple melanggar undang-undang privasi Prancis dan Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) dengan merekam dan menganalisis percakapan pengguna tanpa izin eksplisit.

Penyelidikan ini berfokus pada kesaksian Thomas Le Bonniec, mantan kontraktor Apple yang bekerja untuk Globe Technical Services di Irlandia sejak 2019. Ia bertugas meninjau rekaman Siri yang direkam dari berbagai perangkat pengguna.

Le Bonniec mengklaim bahwa tim kontraktor secara rutin mendengarkan percakapan pribadi pengguna. Ia menyebut ada rekaman berisi diskusi medis antara pasien dan dokter, momen pribadi dalam rumah tangga, hingga percakapan tentang transaksi keuangan.

Menurutnya, semua data itu direkam tanpa persetujuan pengguna dan digunakan untuk mengevaluasi kualitas respons Siri. “Pembukaan penyelidikan kriminal mengirim pesan yang jelas: hak fundamental itu penting, dan ada organisasi serta orang-orang yang bertekad untuk menegakkannya,” kata Le Bonniec kepada Reuters.

Kesaksiannya menjadi dasar bagi LDH untuk mengajukan pengaduan resmi pada Februari 2025. Sebelumnya, Le Bonniec telah melaporkan temuannya ke otoritas perlindungan data seperti CNIL di Prancis dan Komisi Perlindungan Data Irlandia, namun tanpa hasil yang memuaskan.

Presiden LDH Nathalie Tehio menegaskan bahwa organisasi tersebut akan mendorong tuntutan pidana atas dasar pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi. “Kami menilai rekaman yang dibuat tanpa persetujuan individu adalah pelanggaran berat terhadap undang-undang perlindungan data pribadi Uni Eropa,” kata Tehio.

LDH menilai kasus ini bukan hanya tentang pelanggaran privasi, tetapi juga tentang tanggung jawab korporasi besar terhadap hak-hak warga Eropa. Mereka menuntut agar sistem pengawasan independen diberlakukan terhadap praktik pengumpulan data asisten suara.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran baru tentang sejauh mana perusahaan teknologi dapat menggunakan data suara pengguna untuk keperluan pengembangan produk tanpa melanggar hukum.

Apple sebelumnya menghadapi kritik serupa pada 2019, ketika laporan mengenai kontraktor yang mendengarkan rekaman Siri muncul di media, meskipun saat itu perusahaan mengaku telah memperbaiki sistemnya dengan opsi untuk menonaktifkan pelatihan suara.

Jika penyelidikan di Prancis menemukan bukti kuat, Apple dapat menghadapi denda besar di bawah regulasi GDPR, yang memungkinkan otoritas menjatuhkan sanksi hingga 4% dari pendapatan global tahunan.

Bagi aktivis digital, langkah Prancis ini menjadi sinyal penting bagi Eropa untuk memperketat pengawasan terhadap praktik pengumpulan data oleh perusahaan teknologi besar.

Dengan kasus ini, Apple kini menghadapi ujian hukum dan reputasi di kawasan yang sangat ketat terhadap perlindungan privasi digital.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X