Kasus Mario Dandy Satrio Seret Nama Kemenkeu, Sri Mulyani: Pengkhianatan Kepada Seluruh Jajaran

photo author
- Jumat, 24 Februari 2023 | 18:04 WIB
Kasus Mario Dandy Satrio dan komentar Sri Mulyani. (Tangkap Layar YouTube Ministry of Finance Republic of Indonesia)
Kasus Mario Dandy Satrio dan komentar Sri Mulyani. (Tangkap Layar YouTube Ministry of Finance Republic of Indonesia)

 

Mengerti.id - Kasus Mario Dandy Satrio telah menyeret berbagai pihak salah satunya adalah Kementerian Keuangan.

Mario Dandy Satrio merupakan seorang pemuda berumur 20 tahun yang dikabarkan telah menjadi tersangka karena kasus penganiayaan.

Banyak masyarakat Tanah Air dan para pejabat yang ikut mengomentari soal kasus Mario Dandy Satrio tersebut.

Baca Juga: Usai Dipecat Sri Mulyani, Rafael Alun Trisambodo Mengundurkan Diri dari Statusnya Sebagai ASN

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus kekerasan terhadap David, anak dari seorang GP Ansor.

Karena perbuatan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, Sang Ayah yang bernama Rafael Alun Trisambodo turut terseret.

Kasus ini juga berbuntut panjang hingga menyeret harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56 miliar.

Sri Mulyani telah mencopot jabatan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II Rafael Alun Trisambodo yang tidak lain adalah Ayah dari Mario Dandy Satrio.

Baca Juga: Masa Lalu Pacar Mario Dandy Satriyo Terungkap, Teman Agnes: dari SD Tuh Ya ....

Ia tidak ingin kejadian menjadi perusak dari Institusi yang ia bawahi.

“Mereka-mereka ini yang harus terus menjaga institusinya jangan sampai satu tinta rusak susu sebelanga,” kata Sri Mulyani yang dikutip Mengerti.id dari ANTARA pada Jumat, 24 Februari 2023.

Sri Mulyani juga memberikan pendapatnya atas apa yang telah dilakukan salah satu bawahannya tersebut.

“Pengkhianatan yang dilakukan siapapun di dalam Kementerian Keuangan adalah pengkhianatan kepada seluruh jajaran Kementerian Keuangan yang sudah bekerja baik, jujur, dan profesional,” lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X