Kasus Babe Cabita: Netizen Samakan Ditjen Pajak dengan Pinjol, Sudah Bayar Masih Kena Denda, Kok Bisa?

photo author
- Sabtu, 25 Februari 2023 | 22:28 WIB
Babe Cabita curhat kepada netizen terkait denda pajak hingga Rp70 juta, netizen samakan Ditjen Pajak dengan pinjol (Twitter/@babecabiita)
Babe Cabita curhat kepada netizen terkait denda pajak hingga Rp70 juta, netizen samakan Ditjen Pajak dengan pinjol (Twitter/@babecabiita)

Mengerti.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Republik Indonesia baru-baru ini memang menjadi sorotan karena kasus yang menyeret Rafael Alun Trisambodo.

Belum "kering" kasus Rafael Alun dan sang anak, Mario Dandy Satriyo, kini Ditjen Pajak kembali terkena semprot netizen.

Warganet menyamakan Ditjen Pajak seperti halnya Pinjaman Online (Pinjol). Hal ini berawal dari twit yang dikirimkan Babe Cabita di Twitter.

Baca Juga: David Latumahina Terkena Diffuse Axonal Injury Setelah Dianiaya Mario Dandy, Kondisi Apa Itu?

Dilansir Mengerti.id dari akun Twitter @babecabiita, komika ini curhat karena pada tahun 2019, dirinya terkena denda sebesar Rp70 juta.

"Halo @DitjenPajakRI, mumpung lagi rame aku juga mau minta tolong, aku uda bayar pajak terhutang (kurang bayar) tahun 2019 sebesar 167jt krna aku kmaren kurang edukasi dan ternyata masi harus bayar dendanya 70jt. Ampuuun, dendanya bisa dihapus ga?" tulis Babe seperti yang dikutip Mengerti.id pada 25 Februari 2023.

Dilansir dari laman JDIH Kemenkeu, sebenarnya pada Pasal 36 ayat (1) menjelaskan bahwa sanksi administrasi berupa bunga atau denda bisa dihapuskan.

Baca Juga: Inisial VV Siapa? Profil Seleb TikTok yang Diduga Kakak Ipar MDS, Mantu Rafael Alun Trisambodo?

Dengan catatan bahwa hal ini karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

Babe pun juga sadar dengan hal tersebut, ia mengatakan bahwa dengan mengirimkan surat permohonan, maka denda sebesar Rp70 juta tersebut bisa dihapuskan.

Alih-alih mendapatkan apa yang diinginkan, surat permohonan Babe justru ditolak dan ia wajib membayarkan dendanya.

"@DitjenPajarRI katanya bisa dihapus klo buat surat permohonan. Aku uda buat tp ditolak dan harus bayar dendanya," tambah Babe.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Tulis Surat untuk Mundur dari ASN Ditjen Pajak, Ternyata Masih Bisa Ditolak!

Sontak hal ini menarik banyak atensi netizen, bahkan ada salah satu warganet yang menyamakan Ditjen Pajak RI seperti halnya pinjol.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Devandra Abi Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X