Mengerti.id - Penipuan akhir-akhir ini makin sering ditemukan beredar di masyarakat dengan berbagai modus baru.
Dimana kali ini bisa menyasar para pengendara motor atau mobil dengan mengirimkan surat tilang melalui pesan WhatsApp.
Yang mana surat tilang di kirim via whatsapp dengan ekstensi atau format aplikasi (apk) bagi para pengguna android.
Baca Juga: Waspada! Penipuan dengan Modus Apk Lewat Whatsapp dengan Surat Tilang dari Kepolisian
Disarankan untuk tidak membuka aplikasi tersebut dikarenakan alasan keamanan karena dimungkinkan akan menyebarkan virus di handphone yang bersangkutan.
Surat tilang dengan format aplikasi (apk) menjadi gaya penipuan baru untuk mengincar para korban yang belum paham akan teknologi.
Polda Metro Jaya kemudian membuat sebuah himbauan kepada para masyarakat untuk selalu waspada akan hal tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kemudian menjelaskan tentang penilangan secara elektronik.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Penipuan Phishing? Kenali Pengertian, Jenis, hingga Cara Menghindarinya
Dimana penilangan elektronik atau ETLE akan otomatis menangkap gambar pengendara yang melintas di depan kameranya.
Hasil dari tangkapan yang diperoleh kamera ETLE akan menjadi bukti jika terlihat adanya pelanggaran lalu lintas.
Media gambar yang menjadi barang bukti pelanggaran lalu lintas kemudian akan dikirimkan ke kantor pusat pengolahan.
"Perangkat e-TLE secara otomatif menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor, ” kata Trunoyudo sebagaimana dikutip Mengerti.id di situs pmjnews.com, 20 Maret 2023
Perangkat itu langsung mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya.