Rafael Alun Trisambodo Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Oleh KPK Hari Ini, Senin, 3 April 2023

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 08:30 WIB
Ilustrasi. Rafael Alun Trisambodo ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dan akan menjalani pemeriksaan (Mengerti.id/Siti Handayani)
Ilustrasi. Rafael Alun Trisambodo ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dan akan menjalani pemeriksaan (Mengerti.id/Siti Handayani)

Mengerti.id - Rafael Alun Trisambodo (RAT) akan segera menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka RAT yang akan dimulai pada hari ini, Senin, 3 April 2023.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri pada hari Minggu kemarin.

Baca Juga: Dihubungan dengan Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo, Ini Nasehat Hotman Paris Kepada Raffi Ahmad

“Penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (3 April 2023),”kata Ali Fikri sebagaimana dikutip Mengerti.id di situs pmjnews.com, Minggu, 2 April 2023.

Pemeriksaan RAT merupakan yang pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.

Ali Fikri juga meminta kepada RAT untuk bersikap kooperatif ketika telah mendapatkan surat panggilan kepada dirinya.

"(RAT) dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik (KPK)," harap Ali terhadapnya.

Tersangka juga dipastikan akan mendapatkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku tanpa ada keistimewaan sama sekali.

Baca Juga: Profil Gregoria Mariska Tunjung, Juara Spain Master yang Kalahkan Sindhu dan Marin: Umur, Akun IG hingga Karir

KPK tidak akan mempermasalahkan jika RAT berusaha untuk menggunakan haknya mengajukan sidang praperadilan.

“Kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya (membela diri)," jelas Ali menambahkan.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya hanya berstatus saksi.

Perubahan penetapan tersebut setelah KPK mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iksan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X